pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Prof Wiku Adisasmito mengatakan Addendum Surat Edaran terkait Pengendalian PMK untuk mencegah importasi kasus antardaerah.

"Di masa wabah PMK pada hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan lain-lain, khususnya dalam pelaksanaan kurban agar memastikan keamanan dari sisi protokol kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan yang akan dikurbankan sehingga tidak menyebarkan virus PMK ke hewan ternak lainnya," kata Wiku Adisasmito yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.

Wiku mengimbau penyelenggara kurban Idul Adha 1443 H/2022 M memastikan kesehatan hewan kurban sehingga tidak menyebarkan virus ke hewan ternak lainnya.

Wiku mengatakan hewan yang dikurbankan haruslah sehat, bagus dan tidak cacat, karena kurban merupakan wujud ketakwaan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: Satgas terbitkan Addendum SE Pengendalian PMK jelang Idul Adha

Satgas Penanganan PMK, kata Wiku, telah menerbitkan Addendum terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 untuk memastikan hewan ternak beserta produknya aman dari PMK.

"Untuk mencegah kasus importasi PMK antardaerah, maka pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar," katanya.

Wiku mengatakan pengendalian tersebut dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No. 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya. Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

Baca juga: Satgas PMK laporkan 396.655 sapi ternak telah divaksinasi

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," katanya.

Wiku mengajak seluruh pihak terkait melawan virus PMK agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam addendum tersebut di antaranya tindakan pengamanan biosekuriti ketat berupa desinfeksi dan dekontaminasi pada lalu lintas hewan ternak.

Selain itu produk hewan rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat dokter hewan.

Baca juga: Satgas PMK laporkan 379.557 hewan ternak telah divaksinasi

Satgas juga membentuk tim pengawas hingga tingkat kecamatan untuk mengantisipasi lalu lintas hewan ternak dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.

Produk hewan yang dapat didistribusikan berupa produk olahan beku maupun segar. Meliputi, karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar.

Semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

Baca juga: Satgas PMK atur lalu lintas hewan ternak dan produk di tengah wabah

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022