Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan memperkirakan Tim Khusus Polri membutuhkan waktu sepekan untuk menyelesaikan kasus penembakan antaranggota Polri di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Kami sambut baik tim gabungan yang dibentuk Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo). Insyallah, kita doakan cukup seminggu sudah terang benderang kasusnya," kata Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Edi mengapresiasi Kapolri yang bergerak cepat dengan langsung membentuk tim khusus dari unsur internal dan eksternal Polri.

"Kasus ini bukanlah kasus yang sulit, menurut saya mudah. Tim ini diperkuat Wakapolri, Irwasum, Komnas HAM, dan Kompolnas. Tim ini kita berikan waktu
untuk segera bekerja," ujarnya.

Baca juga: Kapolri janji transparan selesaikan kasus baku tembak antaranggota

Dia menilai pembentukan tim khusus itu sebagai bentuk keseriusan Kapolri untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan bersikap transparan dan objektif menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota kepolisian yang terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

Menurut dia, penanganan kasus dilakukan serius dengan melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi penyelidikan, penyidikan, maupun hal-hal lainnya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kami yakinkan bahwa institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca juga: Polri bentuk tim gabungan ungkap baku tembak antaranggota Propam

Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, Provost, dan Paminal.

Bahkan, tim ini melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Peristiwa baku tembak kedua polisi Brigadir J dan Bharada E, terjadi Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri dan menodongkan pistol di dalam kamar pribadinya.

Kejadian itu membuat istri Kadiv Propam Polri berteriak hingga didengar Bharada E yang berada di lantai dua rumah itu.

Baca juga: Anggota DPR: Tim gabungan perkuat pengawasan kasus baku tembak

Mengetahui kejadian itu, Bharada E turun ke lantai dua dan sempat menanyakan ada apa, namun pertanyaannya dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.

Posisi masih berada di tangga, Bharada E membalas tembakan yang dilakukan Brigadir J ke arahnya. Tembakan Bharada E sebanyak lima tembakan mengenai tubuh Brigadir J yang mengalami tujuh luka tembakan.

Menurut Ramadhan, Brigadir J menembak sebanyak tujuh kali kepada Bharada E, sedangkan Bharada E melepaskan lima tembakan, tapi ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh sehingga di tubuhnya ditemukan tujuh luka tembak.

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai "locus delicti" atau tempat kejadian perkara. Sementara Bharada E ditahan Divisi Propam Polri, sedangkan jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022