Jakarta (ANTARA/JACX) - Narasi soal pengenaan tilang bagi pengendara "stut" motor tengah disorot warganet pada awal Juli 2022.

Dalam narasi yang diunggah di Instagram pada 9 Juli 2022, disebutkan bahwa pengendara yang mendorong motor mogok dengan kaki di jalan raya atau dikenal sebagai "stut" motor, bisa didenda oleh polisi sebesar Rp250.000.

Berikut isi potongan narasi yang beredar di Instagram:
"Awas, Stut motor bisa didenda Rp 250ribu atau penjara 1 bulan".

Unggahan tersebut telah mendapatkan 3.777 respon dan disukai oleh 30.373 pengguna Instagram. 

Namun, benarkah polisi bisa menilang pengendara "stut" motor?
 

Penjelasan:
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dalam laporan liputan6, membenarkan adanya ketentuan yang melarang stut motor.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Menurut aturan tersebut, sanksi bagi pengendara stut motor akan berupa tilang, kurungan pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Brigjen Aan menjelaskan stut motor dilarang karena dinilai membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan raya lainnya.

Aan mengatakan masyarakat yang motornya mogok di jalan, diimbau untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut dan segera mencari bengkel terdekat, atau menghubungi derek resmi.

Kendati demikian, larangan stut motor ini tidak akan diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mengacu laporan ANTARA, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara stut motor.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan, seharusnya dalam kondisi tersebut petugas kepolisian ikut memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.

Klaim: Polisi tilang pengendara "stut" motor Rp250.000
Rating: Misinformasi

Cek fakta: Misinformasi! Polisi tilang pengendara motor yang bersandal jepit

Cek fakta: Hoaks! Knalpot hasil sitaan dijual secara daring

Cek fakta: Cek Fakta: Tidak gunakan masker dan sarung tangan masuk dalam pelanggaran di surat tilang?






  

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022