nantinya juga akan mengatur perencanaan penyediaan rehabilitasi korban bencana
Mamuju (ANTARA) - Sidang paripurna DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Rabu. 

Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik yang  menghadiri sidang paripurna di Mamuju, Sulbar mengatakan Perda tentang RP3KP ini dilaksanakan melalui pembahasan yang panjang sejak tahun 2020.

Menurut Akmal, penting untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu Perda RP3KP  sebelum melakukan  registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar mendapatkan ketetapan hukum.

Ia menyampaikan Perda RP3KP ditetapkan untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang terkoordinasi baik yang dilaksanakan pemerintah Provinsi Sulbar maupun pemerintah ditingkat kabupaten.

Perda tersebut kata dia, nantinya juga akan mengatur perencanaan penyediaan rehabilitasi korban bencana.

Selain itu untuk mempersiapkan lahan relokasi pemukiman sebagai dampak pembangunan pemerintah dan penataan rumah kumuh seluas 15 hektare.

Kemudian lanjutnya, untuk pembangunan prasarana sarana utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.

Ia berharap agar Perda RP3KP tersebut dapat menjadi pedoman dalam melakukan pembangunan perumahan di Sulbar yang dilaksanakan pemerintah.
Baca juga: Gempa Mamuju, Pemprov Sulbar diminta percepat pendataan rumah rusak
Baca juga: Pemprov Sulbar programkan penyediaan listrik bagi 9037 rumah tangga
Baca juga: Banjir merendam ratusan rumah di Mamuju Sulbar

 

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022