Jakarta (ANTARA) - Pada Bulan Juli 2022, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kinerja keuangan BUMN saat ini semakin baik dan sehat, ditandai dengan laba bersih Tahun 2021 mencapai Rp126 triliun.

Meskipun masih unaudited konsolidasian, namun capaian tersebut sangat jauh peningkatannya dibanding realisasi laba bersih Tahun 2020 sebesar Rp13 triliun.

Tulisan ini memaparkan substansi perubahan yang dimunculkan dalam PP 23/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan pemerintah ini diharapkan dapat mendongkrak lagi kinerja BUMN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN merupakan PP strategis turunan UU BUMN Nomor 19/2003.

PP tersebut mengatur BUMN, mulai dari awal pendirian hingga pembubarannya, dengan titik krusial pengurusan dan pengawasan BUMN yang dilakukan direksi dan dewan komisaris (dekom)/dewan pengawas (dewas). Substansi itulah yang kemudian disempurnakan dalam PP 23/2022, setelah 17 tahun berlakunya PP 45/2005.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional serta menyesuaikannya dengan dinamika pengelolaan BUMN.

Dalam preambule Penjelasan PP 23/2022 juga terlihat bahwa arah perubahan ini ditujukan pada dua tujuan besar.

Pertama, untuk memperkuat sistem pemilihan direksi dan manajemen talenta BUMN.

Kedua, untuk mendorong iklim yang kondusif bagi talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengelola BUMN guna meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.

Berkaitan talenta, saat ini terdapat kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan dari BUMN lain, sehingga diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan dan kompetensi atau pemberian tantangan bagi talenta BUMN dan terbukanya peluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjaga karirnya di lingkungan BUMN.


Substansi Perubahan

Terdapat tujuh substansi perubahan utama yang diatur dalam PP 23/2022. Pertama, diatur adanya penyusunan daftar dan rekam jejak sebagai salah satu dasar pertimbangan pengangkatan direksi BUMN. Penyusunan tersebut dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait, sehubungan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) oleh BUMN.

Perlu digarisbawahi, daftar dan rekam jejak tersebut merupakan salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku baik dan jujur calon anggota direksi.

Kedua, ditegaskan dalam PP 23/2022 ini bahwa anggota komisaris/dewas, direksi dan karyawan BUMN harus memegang teguh Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah.

Hal ini dipandang penting mengingat ideologi Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar filosofis NKRI, sehingga setiap WNI harus memiliki sikap setia dan taat, mencerminkan sikap dan karakter berwawasan kebangsaan dan menjamin bahwa pengurus BUMN tidak terlibat dalam tindakan berbasis kekerasan mengarah ke terorisme.

Ketiga, penambahan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi anggota direksi, dekom, dewas BUMN menjadi pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, dan/atau calon kepala/wakil kepala daerah.

Larangan rangkap jabatan tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan, sehingga pengurus dan pengawas BUMN dapat bertugas secara fokus dan profesional.

Keempat, terdapat penambahan alasan pemberhentian direksi/komisaris/dewas yang melanggar etika dan/atau kepatutan atau dipandang tidak tepat oleh RUPS/menteri, juga diatur mengenai proses pembelaan diri direksi yang akan diberhentikan tidak diperlukan, bilamana yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentiannya. Hal ini tentunya akan lebih mengakselerasi proses pemberhentian dimaksud.

Kelima, ditegaskannya penerapan prinsip business judgement rule (BJR) dalam pengurusan BUMN oleh direksi dan tindakan pengawasan oleh dekom/dewas.

Secara prinsip, setiap anggota direksi/komisaris/dewas BUMN bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Kerugian tersebut tidak termasuk kerugian yang terjadi karena risiko bisnis.

Namun demikian terdapat prinsip BJR yang dapat menjadi pelindung bagi direksi, sehingga tidak dapat diminta bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan paling tidak empat hal, yakni (1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, (2) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuan BUMN, (3) tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan (4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Penting untuk digarisbawahi bahwa hal keempat, termasuk juga langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat direksi.

Sedangkan penerapan prinsip BJR dalam pengawasan merupakan perisai bagi komisaris/dewas BUMN sehingga tidak dapat diminta bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan paling tidak tiga hal, yakni (1) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN sesuai maksud dan tujuannya, (2) tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan (3) telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Keenam, BUMN dapat merekrut profesional sebagai karyawan BUMN dan atau mengisi posisi/jabatan di bawah direksi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan perusahaan, direksi dapat merekrut profesional (professional hire/prohire) untuk menjadi karyawan atau mengisi jabatan di bawah direksi.

Pengaturan ini menegaskan praktik yang sudah terjadi, mengingat prohire sudah lazim di BUMN.

Ketujuh, diatur tentang karyawan BUMN tidak otomatis pensiun sejak diangkat sebagai direksi BUMN. Hal ini adalah pengaturan talent mobility, yang dimaknai sebagai proses pengembangan talenta dalam talent pool Kementerian BUMN melalui mekanisme penugasan dalam lingkup internal BUMN, internal sektor/klaster BUMN dan lintas sektor/klaster.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar dalam penugasan talent pada minimal jabatan struktural atau fungsional setara BOD-2 sampai dengan BOD-1 di bawah direksi. Hal tersebut juga berlaku dalam penugasan karyawan sebagai direktur anak perusahaan/afiliasi BUMN yang tidak mempunyai saham Seri A Dwi Warna.

Konkretnya, bilamana seorang karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan, maka karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun akan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi direksi.

Namun bilamana karyawan diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, maka karyawan memiliki opsi meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN asal.


Pengaruh Perubahan Pengaturan

Secara umum perubahan subtansi PP 45/2005 melalui PP 23/2022 menyasar area pengurusan dan pengawasan BUMN dan sangat menentukan kinerja BUMN.

Dari tujuh subtansi perubahan, maka daftar dan rekam jejak, ketentuan memegang teguh Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah, penambahan ketentuan larangan rangkap jabatan, dapat dikategorikan sebagai bagian penyempurnaan persyaratan/eligibilitas pengurus BUMN.

Sedangkan penambahan alasan pemberhentian direksi/komisaris/dewas dan mengenai relaksasi pembelaan diri direksi adalah upaya mengakselerasi proses pergantian direksi BUMN.

Sementara itu kebijakan talent mobility dan pengangkatan prohire sebagai karyawan BUMN adalah upaya untuk mendorong talenta dan kinerja BUMN.

Mengenai diterapkannya prinsip BJR yang merupakan doktrin hukum yang memberikan perlindungan terhadap direksi/dekom/dewas dalam menjalankan perannya di korporasi, diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran direksi dalam pengambilan keputusan bisnisnya.

Ampuhnya BJR ini dapat berkaca pada kasus hukum yang menimpa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan di Tahun 2020 yang didakwa melakukan korupsi, dimana Karen dibebaskan di tahap kasasi dengan pertimbangan BJR.

Menurut majelis hakim, putusan direksi yang telah menjalankan prinsip BJR dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, meskipun pada akhirnya keputusan itu merugikan keuangan bagi perseroan mengingat adanya risiko bisnis.

Apalagi terdapat karakteristik bisnis yang sulit diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti. Untuk itu, prinsip BJR harusnya diterapkan secara ketat di BUMN, terutama dalam proses pengambilan keputusan yang memiliki implikasi rawan risiko bisnis.

Prinsip-prinsip BJR menurut Prof Hikmahanto (2020) adalah terpenuhinya dasar iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty).

Penegasan prinsip BJR dalam PP 23/2022 ini merupakan momentum strategis penguatan bagi Direksi BUMN, Dekom dan Dewas dalam menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan BUMN.

*) Rudi Rusli adalah PNS di Kementerian BUMN dan doktor manajemen stratejik Universitas Trisakti

Copyright © ANTARA 2022