Jakarta (ANTARA News) - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili perkara korupsi Bank Mandiri atas nama mantan direksi ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M.Sholeh Tasripan, Kamis 16 Maret 2006, memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan. Anggota Komisi Yudisial, Mustafa Abdullah, di Jakarta, Kamis, menjelaskan ketiga hakim itu telah memenuhi panggilan KY. "Mereka kooperatif memenuhi panggilan kami," katanya. Ketiga hakim itu memenuhi panggilan Komisi Yudisial dan telah menjalani pemeriksaan, menyusul adanya kontroversi atas putusan yang dibuatnya. Namun Mustafa tidak bersedia menjelaskan mengenai materi pemeriksaan, karena prosesnya sedang berlangsung dan hasil pemeriksaan harus dibawa ke Pleno Komisi Yudisial. Ketika ditanya tentang pertanyaan yang disampaikan, Mustafa Abdullah mengatakan, ada 16 pertanyaan. Hal yang sama juga dikemukakan oleh anggota KY yang lainnya Soekotjo Soeparto, yang mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa para hakim tersebut. Surat dari KY terkait pemanggilan anggota Majelis Hakim telah diterima pada Senin sore oleh hakim Gatot Suharnoto, Ketut Manika dan Machmud Rachimi. Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto itu menyatakan tiga mantan direksi Bank Mandiri tersebut dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam perkara pemberian kredit sebesar 18,5 juta dolar AS karena belum menimbulkan kerugian pada keuangan negara terkait adanya penjadwalan kembali jatuh tempo kredit hingga September 2007.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006