baru 0,5 persen hewan di Provinsi Bengkulu yang mati akibat PMK
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa hingga saat ini kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengalami peningkatan yaitu mencapai 3.570 kasus.
 
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, M. Syarkawi di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa selain angka kasus terinfeksi PMK meningkat, kasus hewan yang mati juga mengalami peningkatan.
 
Saat ini kasus kematian hewan yang disebabkan karena PMK mencapai 21 ekor dan sebanyak 16 ekor sapi dilakukan pemotongan bersyarat.
 
"Sampai sejauh ini secara persentase baru 0,5 persen hewan di Provinsi Bengkulu yang mati akibat PMK dan angka tersebut masih termasuk aman," kata Syarkawi.

Baca juga: Sebanyak 1.059 hewan ternak di Provinsi Bengkulu sembuh dari PMK
 
Ia menjelaskan, hewan yang mati akibat PMK akan dilakukan penyemprotan terlebih dahulu sebelum dikubur guna menekan virus tersebut menyebar semakin luas.
 
Sedangkan sebanyak 16 ekor hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat akan diambil dagingnya sebab dapat dikonsumsi dikonsumsi oleh manusia, namun untuk kaki, jeroan dan mulut hewan yang terinfeksi PMK langsung dilakukan penguburan.
 
Lanjut Syarkawi, saat ini ada tiga wilayah di Provinsi Bengkulu yang belum ditemukan wabah PMK yaitu Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu.
 
"Untuk tiga wilayah tersebut belum ditemukan wabah PMK disebabkan karena untuk di Kota Bengkulu hewan ternak nya sedikit, di Kabupaten Lebong tidak ada peternak sapi dan untuk di Pulau Enggano disebabkan akses lalu lintas hewan rendah," ujarnya.

Baca juga: Satgas PMK: 513 ribu sapi telah divaksinasi PMK
 
Berikut jumlah kasus PMK di wilayah Bengkulu seperti di Kabupaten Kepahiang sebanyak 167 ekor, Kabupaten Bengkulu Utara 105 kasus, Kabupaten Rejang Lebong 1.004 ekor.
 
Kabupaten Seluma 212 ekor, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 1.215 ekor, Kabupaten Mukomuko 73 ekor, Kabupaten Bengkulu Tengah 358 ekor dan Kabupaten Kaur sekitar 436 ekor.
 
Sedangkan untuk wilayah yang dilakukan pemotongan bersyarat yaitu Kabupaten Bengkulu Utara satu ekor, Kabupaten Rejang Lebong 7 ekor, Kabupaten Bengkulu Tengah dua ekor dan Kabupaten Kaur enam ekor.
 
Serta hewan yang mati akibat kasus PMK yaitu Kabupaten Bengkulu Utara 4 ekor, Kabupaten Rejang Lebong 7 ekor, Kabupaten Bengkulu Selatan 6 ekor dan Kabupaten Kaur 4 ekor.

Baca juga: Komisi IV DPR RI pantau kesiapan pencegahan PMK di Sulteng

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022