Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan peristiwa kecelakaan ini.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan belasungkawa atas musibah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.

“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan peristiwa kecelakaan ini," demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hendro menyampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Baca juga: Kecelakaan maut di Bekasi, Tim gabungan evakuasi truk tangki

Kata dia, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

Meski demikian, Hendro mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban.

"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” ungkapnya.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut, sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Baca juga: Empat korban tabrakan truk tangki di Bekasi teridentifikasi

Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Selain kedua regulasi tersebut, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Sehingga ke depan diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” katanya.

Hendro menambahkan, pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022