akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjanjikan untuk mempertimbangkan usulan buruh agar Pemprov DKI melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan DKI juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta.

"Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian," ucapnya.

Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN DKI itu.

Sementara itu, perwakilan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan DKI Hedy Wijaya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.

Sebelumnya, gabungan serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menyatakan penolakannya terhadap putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal l antara buruh dengan perusahaan.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.

Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845

Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.
Baca juga: KSPI minta Anies banding atas putusan PTUN soal UMP 2022
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta Pemprov segera sikapi putusan UMP 2022
Baca juga: Apindo ajak Pemprov DKI bahas putusan PTUN soal UMP 2022

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022