Ahmad membantah pernyataan tim kuasa hukum Mardani H. Maming ....
Jakarta (ANTARA) - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan.

"Kami menyampaikan bahwa KPK ketika menyampaikan penyidikan itu berdasarkan hukum. Hukum yang dipakai pertama adalah KUHAP," ujar Ahmad ditemui usai sidang gugatan praperadilan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) juga menjadi acuan dalam penyidikan.

Ahmad membantah pernyataan tim kuasa hukum Mardani H. Maming yang menyebut KPK tidak memiliki undang-undang yang jelas dan selalu berubah.

"Dasarnya adalah Pasal 44 UU KPK. Ketika kemarin ada revisi UU KPK, itu tidak dicabut, tidak diganti, dan tidak direvisi, jadi masih tetap. Jadi, artinya dalam hal ini DPR dan Pemerintah mengakui hal tersebut," kata Ahmad.

Sehubungan dengan pemanggilan Mardani pada hari Kamis (21/7), Ahmad menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

"Itu Pak Ali Fikri, kalau saya bicara mengenai praperadilan saja," ujarnya.

Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu, membahas tentang jawaban KPK terkait dengan tuntutan penetapan status tersangka Mardani H. Maming.

KPK mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Mardani dan melawan KPK di jalur praperadilan.

Bambang diketahui tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Namun, dia masih mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum dari KPK.

Disebut pula bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Biro hukum KPK sebut posisi Bambang Widjojanto munculkan konflik
Baca juga: Kuasa hukum Mardani Maming ingin KPK ikuti proses praperadilan

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022