Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW
Mojokerto (ANTARA) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya berjanji mempermudah penerbitan surat keterangan hak waris (SKHW) bagi seluruh warga negara Indonesia setelah terbit Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.

Pelaksana Tugas Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat sosialisasi "Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP" di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, menyatakan sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW.

"Bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat, untuk WNI keturunan Tionghoa dilakukan di notaris. Adapun BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non-Tionghoa. Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW," ujar Kurniawati.

Selain cepat dan mudah, kata dia, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan karena ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum sehingga warisan yang ada, ketika akan dimanfaatkan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Kurniawati mengatakan akhir-akhir ini kerap menemui kasus mafia tanah yang mencaplok lahan yang tidak jelas pemiliknya. Hal ini, katanya, disebabkan salah satunya karena proses pewarisan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"SKHW ini penting, agar ada kepastian siapa ahli waris yang sah," katanya.

Selain itu, kata dia, BHP Surabaya juga bersinergi dengan pihak-pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri dan Kantor Pertanahan. Bentuk konkretnya berupa Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.

Ia mengatakan pada 23 Juni lalu Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya untuk mempercepat penyampaian salinan putusan atau penetapan dari PA dan PN se-Jatim ke BHP Surabaya.

"Ini bentuk sinergi kami salah satunya agar masyarakat makin mendapatkan kepastian hukum terkait hak waris," ujarnya.

Selain SKHW, Kurniawati menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP adalah membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia.

"Kami menerima pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris," ujarnya.

Meski begitu, dalam praktik di lapangan masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, pihak BHP Surabaya menggelar sosialisasi tersebut.

Selain Kurniawati, narasumber dalam kegiatan tersebut, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle.

Baca juga: Mayoritas saham Grup Sinar Mas jatuh, dipicu kasus gugatan hak waris

Baca juga: Ahli Waris lapor Komnas HAM terkait terdakwa meninggal

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022