Jayapura (ANTARA News) - Dari 67 orang yang diperiksa, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di Abepura, Jayapura beberapa hari lalu yang menewaskan tiga polisi, satu anggota TNI-AU, serta melukai 10 polisi lainnya dan enam warga sipil. Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Tommy Yacobus kepada wartawan di Jayapura, Sabtu, membenarkan perihal penetapan tersangka itu yang diduga terlibat kerusuhan yang terjadi di depan kampus Universitas Cendrawasih, Abepura, Kamis. Dia mengatakan, mereka yang dijadikan tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut tidak hanya mahasiswa melainkan juga terdapat warga sipil. "Para tersangka ditahan di Mapolresta Jayapura," jelas Yacob dan menambahkan jumlah mahasiswa dan warga yang diperiksa diperkirakan masih akan bertambah. Selfainus Bobi, Sekjen Front Penentuan Pendapat Rakyat Papua Papua Barat (FPPPB) dijadikan tersangka utama dalam kerusuhan tersebut karena Sekjen terbukti menghasut, memiliki senjata tajam, melakukan pengeroyokan dan melawan petugas keamanan. Sementara itu pantauan ANTARA, aktifitas proses belajar mengajar di Kampus Uncen terhenti total, walaupun Rektornya Prof Dr Baltazar Kambuaya mengatakan kerusuhan tersebut di luar kampus. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006