Sampit (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengimbau warga setempat agar menghilangkan kebiasaan mandi di sungai dengan aurat terbuka. "Sudah menjadi kebiasaan di daerah ini dimana laki-laki yang mandi di sungai kebanyakan hanya memakai celana dalam, sementara wanita hanya memakai sarung, sehingga kelihatan aurat mereka," kata Ketua MUI Kotim, KH Abdul Adi Riduan, di Sampit, Minggu, menanggapi akan disyahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Begitu juga saat selesai mandi, banyak wanita memakai handuk pulang ke rumah. Kebiasaan ini harus dihilangkan karena bertentangan dengan norma-norma agama apalagi dalam waktu dekat juga akan disyahkan Undang-Undang pornografi dan pornoaksi, tandasnya. Kepada para ulama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar merubah kebiasaan mandi di sungai dengan aurat terbuka. Menurut Abdul Hadi, MUI Kotim sangat mendukung rancangan Undang-Undang pornografi segera disyahkan, karena dengan undang-undang tersebut dapat membatasi praktek pornografi dan pornoaksi yang saat ini sangat marak yang dikhawatirkan akan merusak moral generasi muda. Sedangkan warga yang tidak setuju disyahkan rancangan undang-undang pornografi itu umumnya adalah warga yang bekerja dalam bidang itu. Namun jumlah warga Kotim yang tidak setuju rancangan undang-undang itu disyahkan sangat sedikit dibandingkan yang setuju, katanya. Dari pemantauan ANTARA, sudah menjadi kebiasaan sebagian pria di Kotim yang tinggal di pinggir Sungai Mentaya mandi di sungai dengan hanya memakai selembar celana dalam, begitu juga wanita hanya menggunakan kain sarung tipis sehingga terlihat lekuk-lekuk tubuh mereka. Nani salah seorang gadis di Baamang yang setiap hari mandi di Sungai Mentaya mengatakan mandi di sungai dengan menggunakan sarung sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dahulu, karena lebih mudah untuk menghilangkan kotoran dan daki yang melekat di badan. Karena itu ia merasa keberatan bila dilarang menutup tubuh dengan sarung saat mandi di sungai. "Kami merasa tidak pernah menunjukkan aurat kami sehingga membuat orang terangsang karena tempat yang vital semuanya tertutup rapat. Kalau ada orang yang memperhatikan saat kami mandi seharusnya mereka itu yang dilarang," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006