Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membentuk tim gugus tugas kesiagaan dan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) sekaligus pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang masuk ke daerah tersebut.

"Langkah ini dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran PMK dan meminimalisir kerugian ekonomi yang lebih besar," kata Ketua Gugus Tugas sekaligus Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Senin.

Adi menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Mei 2022 telah terjadi wabah PMK di Kepri, di mana berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusvetma telah ditemukan belasan suspek PMK pada ternak di wilayah setempat.

Baca juga: Pemprov Kepri larang pemesanan hewan ternak dari daerah wabah PMK

Sebagai reaksi cepat, kata dia, Pemprov Kepri telah melakukan Rakor Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK dengan melibatkan seluruh instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota se-Kepri.

Rakor ini, menurut dia, menyepakati sejumlah tindakan dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan, yakni meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan ternak ruminansia sapi, kerbau, kambing, dan domba, serta babi dan produknya terutama daging dan susu.

Selain itu, juga dilaksanakan peningkatan pengawasan lalu lintas hewan di pintu masuk antarprovinsi melibatkan pihak kepolisian, tidak mengeluarkan rekomendasi/izin pemasukan ternak rentan PMK dari daerah tertular PMK, meningkatkan biosecurity dan biosafety, dan berkomitmen dalam penyediaan sumber daya termasuk penganggaran pengendalian dan penanggulangan PMK.

Baca juga: Polda Kepri bentuk Satgas Pengawasan Penyakit Mulut dan Kuku

"Termasuk membentuk Tim Gugus Tugas Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK Provinsi Kepri yang melibatkan semua sektor, instansi, dan pemangku kepentingan terkait," kata Adi.

Adi menyampaikan bahwa sumber daya kesehatan hewan baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penting ditingkatkan.

Demikian pula komunikasi, edukasi, dan informasi terkait risiko PMK di pintu-pintu masuk karantina pertanian dan pusat kesehatan hewan, peternak, masyarakat, dan pelaku usaha.

Baca juga: Pemprov Kepri ajukan permintaan 29 ribu dosis vaksin PMK ke pusat

"Pelaporan kasus kesakitan atau kematian PMK harus dilakukan secara berkala. Demikian pula surveilans PMK bersama di daerah-daerah kantong ternak dan wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi," katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022