Padang (ANTARA) -
Program pelestarian hutan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dalam kawasan yang ikut menjaga hutan tetap lestari.
 
"Kita melakukan aksi nyata dalam pelestarian hutan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Keuntungannya bukan hanya untuk kita, tetapi untuk dunia. Maka patut bila dunia juga memberikan kompensasi atas hal itu," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Rabu.
 
Gubernur saat membuka Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu Net Sink 2030 di Padang mengatakan kompensasi dari dunia itu bisa dalam bentuk carbon trading  (perdagangan karbon). Hasilnya bisa dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan agar bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
 
Mahyeldi menilai masyarakat sekitar hutan memiliki banyak keterbatasan lahan untuk dikelola karena banyaknya aturan yang mengikat. Akibatnya banyak yang berada di bawah garis kemiskinan.

Baca juga: Sumbar serukan daerah penjaga hutan harus dapat kompensasi dunia

Baca juga: OJK dan BEI akan persiapkan kerangka aturan perdagangan karbon
 
Karena itu bagi masyarakat yang ikut melestarikan hutan harus ada kompensasi. Apalagi Dinas Kehutanan tidak memiliki SDM yang memadai untuk pengawasan sehingga membutuhkan dukungan masyarakat sekitar dalam hal menjaga hutan.
 
Ia menyatakan program Perhutanan Sosial sebagian sudah memberikan jawaban untuk persoalan itu. Dengan skema itu, masyarakat sekitar hutan dimungkinkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan mengelola kawasan hutan.
 
Namun, perlu ada upaya lebih untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat sekitar hutan, salah satunya dengan kompensasi dari perdagangan karbon.
 
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Dr. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc mengatakan peluang untuk perdagangan karbon itu sangat terbuka karena Indonesia sudah memiliki dasar hukumnya.
 
"Kita sudah punya Perpres 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk mendukung komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca. Nanti akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) KLHK yang salah satu di dalamnya mengatur tentang carbon trading," katanya.
 
Ia menyatakan Permen KLHK itu kemungkinan sudah ada pada akhir bulan ini sehingga akan ada kompensasi bagi masyarakat yang ikut menjaga hutan.*

Baca juga: Presiden RD Kongo tawarkan kerja sama "carbon trading" dengan RI

Baca juga: Menko Airlangga minta BEI-Kemenkeu siapkan mekanisme "carbon trading"

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022