Padang (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Mochklasin mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengizinkan provinsi tersebut untuk mengelola hutan nagari (desa) dan hutan kemasyarakatan.

"Hanya dua pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangannya oleh pemerintah provinsi, yakni hutan nagari dan kemasyarakatan," kata Mochklasin  menanggapi proses atau kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Padang, Kamis.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan KLHK dan Kementerian Dalam Negeri, DPRD Sumbar sepakat bahwa hanya hutan nagari dan hutan kemasyarakatan yang ideal untuk dikelola oleh pemerintah provinsi tersebut.

Baca juga: DPRD Sumbar konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial ke KLHK

Ke depannya, sambung dia, arah Ranperda Perhutanan Sosial ialah setelah perizinan pengelolaan keluar, akan terkoneksi dengan organisasi perangkat daerah lainnya atau tidak hanya di dinas kehutanan saja.

"Jadi, di Ranperda tersebut diatur juga bagaimana sistem permodalan, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan," kata dia.

Dengan kata lain, Ranperda Perhutanan Sosial tersebut tidak hanya terkait akses saja, namun juga mengenai pemanfaatan dan lain sebagainya. Melalui Ranperda itu, pemerintah setempat akan mendampingi masyarakat terkait pengelolaan hutan.

"Tujuan pendampingan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Pemerintah berharap setelah Ranperda Perhutanan Sosial ditetapkan menjadi peraturan daerah, bisa mendongkrak atau menciptakan sumber ekonomi baru bagi masyarakat, sehingga berdampak terhadap pembangunan daerah.

Baca juga: Program Perhutanan Sosial mendongkrak pendapatan petani hutan Sumbar

Baca juga: Bank Dunia evaluasi program penguatan perhutanan sosial di Sumbar


Sementara itu, Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius mengatakan Komisi II DPRD Sumbar telah menggali lebih dalam mengenai tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi mengenai kewenangan perhutanan sosial.

Secara umum, Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru, sehingga diproyeksikan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Saat ini Sumbar memiliki kawasan hutan seluas 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi tersebut. Selain itu, lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023