Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memblokir sederet platform digital "besar" yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, seperti mesin pencari Yahoo dan platform gim daring Dota apabila tidak mendaftar hingga Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Menkominfo pastikan pihaknya siap bantu PSE mendaftar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sederet penyelenggara PSE besar yang belum mendaftar, yaitu platform e-commerce Amazon, mesin pencari Yahoo, Bing, platform gim daring Dota, Steam, CS Go, Epic Games, Battle.Net, dan platform electronics art Origin.

"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Namun, Semuel memastikan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen. Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.

Baca juga: Roblox hingga Amazon, belasan platform digital besar belum daftar PSE

"Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya," kata dia.

Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa Google telah mendaftar secara manual dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Begitu pula dengan Alibaba.

"Alibaba waktu itu komunikasi dan dia juga sudah mendaftar jadi tidak perlu lagi dan dia tidak ada kemungkinan untuk diblokir," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Semuel menjabarkan bahwa hingga saat ini sebanyak 5.394 entitas atau perusahaan telah mendaftarkan 8.962 SE. Sementara sebanyak 55 PSE/SE tengah diselidiki lantaran diduga tidak memberikan informasi yang benar saat mendaftar.

Semuel mengatakan pendaftaran PSE sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif nyaman dan aman bagi semua pelaku, baik penyedia layanan maupun pengguna.

"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," ucap Semuel.


Baca juga: Kominfo beri tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar

Baca juga: Peneliti sebut perlu undang-undang untuk lindungi data PSE

Baca juga: Pakar IT UGM: Sanksi pemblokiran pelanggar regulasi PSE sudah tepat

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022