Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan tersisa dua online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Kemarin kami baru peringatkan tiga (OTA), dan satu sudah mendaftar, dan kita menunggu dua lagi," ujar Semuel di Jakarta, Jumat.

Adapun dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan OTA belum daftar PSE

Baca juga: Kemenkominfo peringatkan OTA asing yang belum daftar PSE


Semuel mengatakan pihaknya memberikan waktu selama sepuluh hari kerja terhitung dari Kamis (14/3), kepada dua OTA tersebut agar segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Apabila keduanya tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pemblokiran.

"Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikitpun di Kementerian Kominfo," ujar dia.

Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Disebutkan bahwa terdapat enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Terbaru, Semuel mengklarifikasi bahwa hanya tersisa dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE.

Airbnb sendiri telah memberikan pernyataan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak 19 Desember 2022.

"Kami ingin meluruskan bahwa Airbnb telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia sejak 19 Desember 2022 dan telah mematuhi surat edaran dari Kementerian Kominfo," demikian pernyataan resmi dari Perwakilan Airbnb di Indonesia yang diterima Antara, Jumat.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

Baca juga: Kemenparekraf bermitra dengan OTA untuk dorong pemulihan pariwisata

Baca juga: Sinergi perdana e-commerce dan OTA, ini keuntungan untuk pengguna

Baca juga: PHRI bahas dampak OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024