ada tren orang tadinya mencari referensi di luar badan publik sekarang beralih pada badan publik
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyatakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional di masa pandemi meningkat.

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha mengatakan efek dari masa pandemi, badan publik menjadi referensi yang diandalkan untuk mencari informasi.

"Jadi, ada tren orang tadinya mencari referensi di luar badan publik sekarang beralih pada badan publik," kata Arya dalam konferensi pers terkait National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 meningkat

Baca juga: Ketua KIP: Perlunya peninjauan kembali UU KIP

Arya menjelaskan hal tersebut bisa terjadi lantaran masyarakat memiliki kesadaran untuk mencari informasi yang akurat dan tidak menyesatkan dengan mengakses informasi langsung dari badan publik.

"Sehingga kualitas pelayanan informasi oleh badan publik pun meningkat karena pada masa awal-awal pandemi banyak berseliweran berita bohong atau hoaks," ujarnya.

Peningkatan layanan informasi pada masa pandemi tersebut, lanjut Arya, terkait kategori informasi serta merta, di mana merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ketika terjadi situasi seperti bencana yang terkait dengan hajat hidup orang banyak maka pemerintah atau badan publik berkewajiban sesegera mungkin menyampaikan informasi.

“Pada saat itu kita sehari-hari mendapat informasi yang cukup berdampak pada persepsi masyarakat bahwa badan publik itu melaksanakan tugasnya dengan baik terkait keterbukaan informasi,” ujarnya.

Arya menyebut efek dari masa pandemi tersebut lantas berlanjut hingga pandemi mulai memulih, dan menciptakan tren badan publik kemudian menjadi referensi yang diandalkan masyarakat untuk mencari informasi.

Selain daya kritis masyarakat akan informasi yang akurat, Arya menjelaskan digitalisasi selama pandemi pun membuat pelayanan informasi melalui media digital menjadi digandrungi masyarakat sehingga faktor tersebut ikut membuat indeks keterbukaan informasi publik meningkat.

Arya menjelaskan faktor-faktor lainnya yang turut membuat indeks keterbukaan informasi publik meningkat ialah upaya untuk menjadikan komunikasi asimetris, upaya agar disparitas persepsi terus membaik, keterbukaan informasi bagi badan publik sebagai sarana mitigasi terhadap potensi kerawanan di masa pandemi, hingga faktor teknologi.

“Diharapkan dari proses peningkatan ini sebenarnya keterbukaan informasi dapat berujung pada peningkatan perbaikan kondisi kesejahteraan dan juga memperkuat konsolidasi demokrasi dalam arti masyarakat informasi yang lebih bersemangat untuk berpartisipasi dalam keterbukaan informasi,” kata Arya.

Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Jumat ini mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional tahun 2022, di mana mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada tahun 2021 menjadi 74,43 pada tahun 2022.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022