Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi peningkatan skor Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Tahun 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Senin.

"KPK menyambut baik peningkatan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2022. Peningkatan ini patut diapresiasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan skor IPAK pada tahun 2022 yang meningkat sebesar 0,05 poin menjadi 3,93 daripada tahun 2021 dengan skor 3,88 itu menunjukkan bahwa perilaku masyarakat Indonesia saat ini dapat dikategorikan sangat antikorupsi.

Baca juga: BPS lansir indeks perilaku antikorupsi membaik pada 2022

Hal tersebut, lanjut Ipi, diketahui sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan, yakni dari skala 0-5, skor indeks, dalam rentang 0-1,25 berarti perilaku masyarakat terkait dengan korupsi sangat permisif dan 3,76-5,00 adalah sangat antikorupsi.

Menurut Ipi, tren skor IPAK dalam 5 tahun terakhir memang senantiasa mengalami peningkatan. Dengan demikian, upaya pembangunan budaya antikorupsi di Tanah Air secara konsisten menunjukkan hasil yang semakin baik.

Meskipun begitu, Ipi menyampaikan skor IPAK 2022 masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan skor IPAK adalah 4,06.

Baca juga: Jubir: Segala produk edukasi KPK tidak diperjualbelikan

Ia menjelaskan IPAK 2022 mengukur dua dimensi. Pertama adalah dimensi persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk korupsi skala kecil dan dianggap sebagai hal yang lumrah. Lalu yang kedua, pengukuran pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik serta pengalaman lainnya.

Di satu sisi, ujar Ipi, dalam penilaian IPAK 2022 terdapat peningkatan perilaku antikorupsi dalam dimensi pengalaman, baik subdimensi pengalaman publik maupun pengalaman lainnya. Hal tersebut ditunjukkan dengan penurunan persentase masyarakat dan pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan ketika berurusan dengan layanan publik. Di samping itu, ada pula peningkatan dalam subdimensi persepsi komunitas.

Baca juga: KPK lakukan 135 sosialisasi peraturan LHKPN ke penyelenggara negara

"Namun di sisi lain, terjadi penurunan perilaku antikorupsi pada subdimensi persepsi keluarga dan publik," kata dia.

Ipi menyampaikan bahwa KPK memandang capaian skor IPAK 2022 sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh masyarakat melalui tiga pendekatan atau trisula, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan.

KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022