Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem laporan keuangan pelaku usaha jasa keuangan melalui kolaborasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

OJK dan IAI bertemu membahas langkah antisipasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini yang memberikan dampak signifikan pada Industri Jasa Keuangan (IJK) serta proses pengawasan yang dilakukan OJK.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK menjaga kinerja IJK untuk mendukung perekonomian nasional. Hal ini merupakan perwujudan dari tiga Perilaku Kunci Insan OJK yang telah disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yaitu Kolaboratif, Proaktif, dan Bertanggung Jawab,” kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

OJK, lanjutnya, berkepentingan mengawasi praktik tata kelola yang baik serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan sehingga perlu menjalin kerja sama dengan para mitra strategis.

Sejak 2014 OJK dan IAI memiliki nota kesepahaman sebagai dasar kolaborasi keduanya melakukan sosialisasi dan edukasi akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia. Ruang lingkup kolaborasi, salah satunya penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, kemudian peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional, serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan. 

Baca juga: Emiten Indonesia diminta siap terapkan standar akuntansi keuangan baru

OJK dan IAI juga membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru antara lain PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan beberapa SAK lain, seperti SAK Entitas Privat (EP). Penerapan PSAK 74 dan SAK EP diharapkan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.

Sophia menyampaikan kerja sama OJK-IAI selama ini harus ditingkatkan, termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian.  Selain itu perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki industri keuangan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo berharap OJK bersama Kementerian Keuangan dapat mendorong penguatan ekosistem laporan keuangan di Indonesia.

IAI mengusulkan memperkuat regulasi agar laporan keuangan disusun oleh mereka yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai preparer laporan keuangan, antara lain pemegang sertifikasi CA/CAFB.

PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada tahun 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

Baca juga: BI: PSAK Tidak Mungkinkan Bank Atur Pencadangannya

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022