Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengamankan 35 orang karena terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami dari Polres Garut Satuan Narkoba berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang kami lakukan sejak Mei sampai Juni (2022), kami lakukan penangkapan total 35 tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Selasa.

Ia menuturkan tersangka sebanyak 35 orang terdiri dari 34 laki-laki dan 1 wanita, di antaranya satu orang pelajar yang ditangkap di 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Garut.

Tersangka, kata dia, ada yang mengedar dan memakai jenis sabu, ganja, dan obat terlarang yang dapat memabukkan penggunanya, serta tembakau sintetis yang dijual oleh tersangka status pelajar.

"Dari pelaku umur 16 tahun bertindak sebagai bandar tembakau sintetis yang beroperasi selama dua tahun dengan modus transaksi daring akun Instagram," katanya.

Ia menyampaikan seluruh tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian dilakukan pengintaian, termasuk hasil penyelidikan, dan juga hasil patroli tim Satuan Narkoba Polres Garut.

Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, ada yang dikirim menggunakan jasa pengiriman dari luar daerah seperti Jakarta dan Bandung dengan sasaran penjualan di wilayah Garut.

Kapolres menegaskan jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba untuk mewujudkan generasi bangsa bebas dari narkoba.

"Pada prinsipnya kami akan terus melakukan pengungkapan dan pemberantasan narkotika dan obat terlarang," kata Kapolres.

Seluruh tersangka itu sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022