pengawasan di sana beberapa waktu lalu
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengawasi kegiatan sejumlah hotel di kawasan Kebayoran Lama, menyusul adanya aksi tari erotis sejumlah pria di salah satu hotel di daerah itu, pada Rabu (27/7) malam. 

"Surat pengawasan dan pengendalian dari dinas sudah turun, mereka melakukan pengawasan di sana beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Wahyono mengatakan tim pengawas Dinas Parekraf yang terjun ke lapangan pada Kamis (28/7) diketuai oleh Endang K. Wijaya bersama jajarannya.

Langkah pengawasan tersebut terkait menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait video pria bertelanjang dada dan menari erotis dan sudah tersebar di berbagai media sosial.

Baca juga: Pengunjung tempat hiburan malam diminta disiplin terapkan prokes

Dinas Parekraf melakukan pembinaan terhadap usaha sesuai Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018. Pengelola usaha juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk bersedia diberikan pembinaan.

Selain itu, pihak Parekraf menghimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.

Wahyono menegaskan kalau hotel kawasan Kebayoran Lama tersebut memiliki izin operasional dari "online single submission" (OSS)  atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Izin tetap usaha pariwisata ada dari OSS," katanya.

Baca juga: Polisi panggil manajer tempat hiburan malam pelanggar prokes

Hingga kini Dinas Parekraf maupun Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan masih dalam tahap pengawasan karena tidak ditemukan pelanggaran apa pun.

Belum izin
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Kebayoran Lama Erwin Yudhana mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin apapun dari hotel tersebut.

Namun dirinya mengatakan pemilik usaha hotel tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendaftar ke PTSP wilayah jika sudah memiliki izin OSS yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM.

"Setelah izin usaha beralih diterbitkan melalui OSS (Kementerian Investasi), PTSP kecamatan tidak punya data terkait perizinan OSS yang dimiliki hotel tersebut," kata Erwin.

Baca juga: Anggota DPRD dukung DKI sanksi tegas pengusaha hiburan malam bandel

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022