Brussel (ANTARA News) - Uni Eropa Rabu melarang lebih dari 90 perusahaan penerbangan beroperasi di 25 negara blok Eropa, dengan sasaran kebanyakan perusahaan penerbangan Afrika sebagai permintaan untuk meningkatkan keamanan dan menjamin keselamatan penerbangan wilayah udara Eropa. Eksekutif Komisi Eropa menyetujui daftar hitam larangan perusahaan penerbangan, mencakup 50 perusahaan penerbangan Kongo, 13 dari Sierra Leone, 11 dari Guinea, 6 dari Swiss dan 3 Liberia. Phuket Airline Thailand juga pada daftar tersebut sebagai perusahaan angkutan udara dari Kazakhstan, Afganistan, dan Korea Utara. "Uni Eropa sekarang melakukan pendekataan mengenai larangan penerbangan tersebut," kata Komisioner Transportasi Jacques Barrot seperti dikutip Kantor Berita Reuters. Daftar hitam itu, menurutnya, juga menguntungkan perusahaan penerbangan di luar Eropa. Larangan tersebut juga membuat yakin bahwa semua penerbangan yang beroperasi di wilayah udara Eropa memenuhi standar keamanan yang tinggi. Daftar larangan tersebut nampaknya mencakup beberapa perusahaan penerbangan yang digunakan untuk perjalanan liburan oleh orang-orang Eropa.Menteri Transportasi Uni Eropa meminta pejabat Komisi untuk menggambarkan daftar hitam tersebut setelah peristiwa banjir dengan perusahaan penerbangan carter. Perusahaan penerbangan memberikan peluang untuk mempertahankan dan dapat mengajukan pengambilan daftar pemenuhan standar keamanan, kata komisi tersebut. Larangan tersebut berdasarkan kreteria seperti umur atau kurangnya perawatan pesawat, gagal untuk menunjukkan pemecahan masalah dalam inspeksi, dan kelalaian otoritas. "Komisi menyarankan masyarakat untuk menghindari perjalanan dengan perusahaan penerbangan ini, katanya. Daftar ini akan diperbaharui setiap tiga bulan dan bermaksud untuk mencegah satu negara Uni Eropa mengizinkan sebuah perusahaan penerbangan untuk terbang ketika larangan tersebut diberlakukan di negara Eropa lainnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006