Jakarta (ANTARA) -
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia mendaftar ke KPU pada Sabtu 6 Agustus 2022 meski ada beberapa dokumen persyaratan yang belum lengkap.

"Tadi kami sudah sampaikan andai kata kurang lengkap, nanti akan dilengkapi sampai dengan batas akhir waktu. Memang ada beberapa hal yang harus kami selesaikan, jujur saja ada ketua yang meninggal dunia dan sebagainya," kata Ketua Bidang Organisasi PDRI, Sudarsono, di Jakarta, Sabtu.
 
Kondisi itu, menurut dia, membuat PDRI perlu melakukan penyempurnaan-penyempurnaan organisasi agar nantinya memenuhi persyaratan yang telah diatur sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KIP: Belum ada partai politik lokal daftar calon peserta Pemilu
 
Menurut dia, jika ada kekurangan persyaratan menurut KPU, maka partai politik itu akan melengkapi hingga tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
 
Soal target, menurut dia, tentu setiap partai politik menargetkan memenangkan kontestasi pemilihan umum, namun hal itu tentu diikuti dengan usaha untuk merealisasikan itu.

Baca juga: NasDem akan daftar ke KPU pada hari pertama pendaftaran

"Harapannya pasti kami juga ingin menang pemilihan umum pasti, semua harapan partai memenangkan pemilu. Cuma harapan itu masih harus diperjuangkan," kata dia lagi.
 
PDRI, kata dia, merupakan partai lama, namanya dulu PDI dan setelah kongres 2015 berganti nama menjadi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. "Kemudian kongres terakhir pada November 2020 dilaksanakan kongres, kemudian diputuskan untuk kembali ke pemilihan umum," kata dia.
 
PDRI mengajak semua kekuatan nasionalis di Indonesia untuk bahu-membahu secara bersama-sama untuk tetap berjuang dalam satu barisan kaum nasionalis.

Baca juga: Prima daftar ke KPU pada 1 Agustus 2022

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022