Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sedang menyusun materi mengenai lambang Garuda Pancasila untuk dituangkan ke dalam sebuah buku agar dapat menjadi referensi bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan pemahaman mereka mengenai lambang negara Indonesia itu.

"Melalui buku Lambang Garuda Pancasila, BPIP berharap dapat meluruskan hal-hal yang kurang sesuai mengenai lambang negara tersebut. BPIP ingin menempatkan lambang Garuda Pancasila sesuai proporsinya," kata Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP Aris Heru Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, saat ini, banyak warga negara Indonesia, termasuk generasi muda yang belum mengetahui dan mengenal lambang Garuda Pancasila, baik tentang sejarah, makna, maupun penggunaannya sehingga kerap terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pemakaian lambang negara tersebut.

Padahal, lanjut dia, memahami dan menggunakan lambang negara dengan baik dan benar merupakan bagian dari bentuk cinta warga negara Indonesia terhadap Tanah Air dan dukungan nyata kepada NKRI.

Dengan demikian, BPIP pun menyusun materi mengenai lambang Garuda Pancasila ini. Bahkan, melalui Direktorat Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP telah menggelar diskusi kelompok terpumpun penyusunan materi lambang Garuda Pancasila di DI Yogyakarta, Jumat (5/8).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Nanang Rahmad Hidayat selaku penulis buku Mencari Telor Garuda sekaligus pemilik serta pengelola Rumah Garuda Yogyakarta dan Dosen Sejarah UIN Raden Mas Surakarta, Jawa Tengah, dan Universitas Udayana Bali Aan Ratmanto.

Dalam acara diskusi itu, Nanang menyatakan bahwa sejak diresmikan pada 11 Februari 1950, lambang Garuda Pancasila belum memiliki referensi yang resmi dari pemerintah, selain pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Lambang Negara, dan Bendera.

"Akibatnya, kerap masih ditemui perbedaan dalam penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam beberapa dokumen resmi, seperti dalam buku nikah ataupun mata uang. Vektor gambar tidak sama atau ada lambang Garuda Pancasila yang jarinya lima," jelas dia

Bahkan, Nanang menilai penggunaan lambang Garuda Pancasila di cukai rokok sama dengan melecehkan tindakan melecehkan lambang negara.

"Masa lambang negara dibakar," kata dia.

Sementara itu, Aan menyampaikan sejumlah fakta sejarah yang menunjukkan bahwa penciptaan lambang Garuda Pancasila merupakan karya kolektif suatu tim yang disebut Panitia Lencana Negara. Oleh karena itu, menurut dia, lambang Garuda Pancasila tidak tepat jika diakui sebagai karya individu.

“Oleh karena itu, melalui materi Lambang Garuda Pancasila yang disusun BPIP, diharapkan memberikan gambaran yang sesungguhnya, antara lain mengenai tokoh-tokoh yang berperan dalam menciptakan lambang Garuda Pancasila,” ujar Aan.

Untuk melengkapi penyusunan materi lambang Garuda Pancasila secara lengkap dan komprehensif, BPIP pun akan melakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan pakar-pakar sejarah dan elemen masyarakat terkait.

Baca juga: BPIP apresiasi peluncuran buku Paradigma Pancasila Membangun Indonesia

Baca juga: BPIP ingatkan pentingnya aspek historisitas untuk bumikan Pancasila

Baca juga: BPIP ajak bangsa Indonesia kembalikan agama sebagai hal membahagiakan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022