Jayapura (ANTARA News) - Ketua Tim Penyidik Mabes Polri, Matius Salempang mengatakan dari 76 orang yang diperiksa dalam aksi bentrokan aparat keamanan dengan massa unjukrasa PT reeport Indonesia di depan Kampus Uncen, Abepura, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini tercatat 15 orang yang dijadikan tersangka dari kasus Abepura, kata Salempang kepada wartawan usai rekonstruksi di TKP di depan Kampus Uncen, Abepura, Rabu. Peristiwa itu mengakibatkan tiga anggota Satuan Brimob Polda Papua, satu anggota Dalmas Polresta Jayapura dan satu anggota TNI-AU meninggal dunia, 19 polisi dan enam warga sipil luka-luka. Dikatakannya aparatnya terus melakukan upaya pencarian warga masyarakat, termasuk oknum mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang terlibat dalam bentrokan dengan aparat keamanan pada 16 Maret lalu. Dari sejumlah warga masyarakat dan oknum mahasiswa dalam aksi itu, 12 di antaranya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk dua mahasiswa, yaitu Hani Lani dan Putri Yakoko. Salempang menegaskan saat ini belum menerima informasi pasti tentang sinyalemen sekelompok perusuh termasuk mahasiswa Uncen yang menyeberang ke Papua Nugini (PNG). "Kami belum menerima informasi yang pasti," tegas Salempang. Pantauan ANTARA situasi umum di Abepura dan sekitarnya sudah kembali normal, walaupun aktifitas belajar mengajar (PBM) di Uncen masih lumpuh. (*)

Copyright © ANTARA 2006