Jayapura (ANTARA News) - Sidang perdana kasus kerusuhan Abepura, Papua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu, menghadirkan 17 terdakwa. Wartawan ANTARA di Abepura melaporkan, sejak pukul 06.00 WIT aparat Polresta Jayapura bersama Polda Papua sudah melakukan penjagaan ekstra ketat di area Kantor PN Jayapura. Ratusan warga sejak pagi sudah memadati alun-alun PN Jayapura. Mereka yang keluar masuk diperiksa secara teliti oleh polisi dan hanya diperkenankan melalui gerbang utama. Polisi memeriksa setiap pengunjung dengan sangat ketat dan menggunakan detektor logam. Jika pengunjung diketahui membawa senjata tajam akan langsung disita dan diamankan pembawanya. Tepat pukul 08.00 WIT, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Moris, SH didampingi Lakoni, SH dan Deni DS, SH. Tampak hadir menyaksikan persidangan antara lain Kapolda Papua, Irjen Pol. Tommy Jakobus dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kadir Sitorus, SH. Sedangkan 17 terdakwa dalam kasus itu didampingi Tim penasehat hukum Tanah Papua Damai yang diketuai Paskalis Letsoin, SH yang beranggotakan 10 pengacara. Agenda utama sidang perdana hari ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU. Terdapat delapan BAP bernomor 135-142/PID.B/06/PN Jayapura untuk 17 terdakwa tersebut. Dari 17 terdakwa, 16 diantaranya selama ini menjalani pemeriksaan di Polda Papua sedangkan seorang lagi di Polresta Jayapura. Para terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus Abepura yang menewaskan tiga Brimob Polda Papua, satu anggota Dalmas Polresta Jayapura, satu orang anggota TNI AU Lanud Sentani, Papua dan melukai enam warga sipil. Para terdakwa itu adalah Elias Tamaka, Selvius Bobi, Nelson Rumbiak, Luis Gedi, Samuel Gedi, Ferdinandus Pakage dan Bensiur Mirin. Selain itu Markus Kayame, Patrisius Aronggear, Penius Wakur, Tomas Ukago, Oten Dapiel, Elkana Lokobang, Musa Aso, Mon Jefri Obaja Pawika, Moses Lokobang dan Matias Dimara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006