Bekasi (ANTARA News) - Sekitar 3.000 pekerja dari ratusan perusahaan di Bekasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bekasi, Kamis, berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD setempat menolak revisi Undang-undang (UU) nomor: 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Pantauan di lapangan menyebutkan, ribuan buruh itu berjalan dari Gelanggang Olahraga (GOR) Bekasi melewati ruas Jalan Hasibuan menuju halaman DPRD setempat, sembari berteriak-teriak menyebut nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, tidak berpihak kepada kaum pekerja. Setibanya di halaman gedung wakil rakyat itu, ribuan pekerja berorasi menolak revisi UU nomor: 13/2003 karena draf yang dibuat akan mensengsarakan kalangan buruh jika pemerintah merevisi UU tersebut. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan`"Kami secara tegas menolak revisi undang-undang itu, karena bakal menyusahkan karyawan perusahaan atau pabrik dan mengecam menteri tenaga kerja dan transmigrasi tidak peduli dengan buruh". Ketua SPN Bekasi, Ngadino, di lokasi unjuk rasa mengatakan, jika pemerintah tetap bersikeras merevisi undang-undang itu berarti tidak berpihak kepada kaum pekerja yang hidupnya serba sulit, apalagi kondisi perekonomian belum membaik. Draf revisinya lebih buruk dibanding dengan aturan-aturan atau pasal yang tercantum dalam UU nomor: 13/2003 itu sendiri, maka ribuan buruh secara tegas menolak revisi UU itu. "Ribuan pekerja secara tegas menolak revisi Undang-undang nomor: 13/2003 tentang ketenagakerjaan, karena mensengsarakan buruh. Jika pemerintah tetap bersikeras merevisi kami akan mogok kerja hingga waktu yang tidak ditentukan," kata Ngadino. Konsep revisi UU yang dinilai merugikan kalangan pekerja antara lain, jika perusahaan tutup, maka manajemen tidak memberikan pesangon, upah pensiun pekerja ditiadakan, upah minimum ditetapkan sepihak oleh pemilik perusahaan, tenaga kerja asing bebas bekerja di Indonesia dan hak buruh dikebiri. Selanjutnya, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi, maka perusahaan hanya memberikan pesangon kepada korban PHK yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun. "Jadi konsep revisi undang-undang itu jelas merugikan pekerja seluruh Indonesia. Karena itu kita tolak saja dan kita mengancam mogok kerja nasional jika pemerintah merevisi undang-undang tersebut," kata Ngadino. Setelah berorasi sekitar tiga jam, akhirnya 20 orang perwakilan ribuan pekerja diterima anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, PAN dan PDIP kemudian dilanjutkan dialog tentang aspirasi ribuan buruh menolak revisi undang-undang tersebut. Dalam dialog itu, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN, Aji Ngumboro, menyatakan, siap menampung aspirasi pekerja menolak revisi undang-undang tersebut dan bahkan berjanji meneruskan ke DPR dan pemerintah pusat dalam hal ini Menakertrans. Mendengar penjelasan itu, akhirnya pengunjuk rasa membubarkan diri kemudian berjalan kaki menyusuri ruas jalan Chairil Anwar, Joyo Martono dan Juanda ke tempat mereka bekerja hingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006