Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyampaikan klarifikasi penolakan paspor Indonesia oleh Jerman terkait dengan desain terbaru yang tidak memuat kolom tanda tangan.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata dia, tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Sebagai tambahan informasi, desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor pada desain paspor terbaru.
Baca juga: Kantor Imigrasi di Sulbar tolak 56 permohonan paspor
Baca juga: Imigrasi Karimun tolak puluhan kunjungan ke luar negeri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022