ini melibatkan Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, dan ada beberapa instansi lainnya
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat meluncurkan nomor layanan Link Gawat Darurat (Ligat) Public Safety Center 119, untuk warga yang membutuhkan layanan cepat tanggap darurat kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, bencana alam, dan kebakaran. 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin, menyatakan diluncurkannya Ligat PSC 119 ini bertujuan memberikan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan adanya layanan ini diharapkan warga yang membutuhkan penanganan cepat seperti serangan jantung, stroke, termasuk penyakit-penyakit lainnya serta kejadian bencana alam bisa segera tertangani," ujarnya usai meluncurkan Ligat PSC 119 di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Dalam pelaksanaannya, sarana prasarana pusat layanan ini berbasis aplikasi dan peralatan yang disiapkan untuk menerima laporan gawat darurat, termasuk ambulan yang tersedia 24 jam.

"Silakan menghubungi nomor akses tersebut jika ada warga yang membutuhkan layanan gawat darurat," kata Edi.

Baca juga: Polres Mimika aktifkan saluran call center 110
Baca juga: Pemkab Mojokerto luncurkan Call Center TRC COVID-19


Agar layanan Ligat PSC 119 ini berjalan optimal, pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan, mulai dari fasilitas kesehatan, logistik, jarak terdekat dengan pelayanan kesehatan serta koordinasi instansi terkait. Ligat PSC 119 ini tidak hanya fokus pada layanan gawat darurat kesehatan saja, tetapi juga penanganan bencana alam maupun kebakaran dan situasi darurat lainnya.

"Layanan Link Gawat Darurat ini melibatkan Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, dan ada beberapa instansi lainnya untuk tanggap darurat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko menjelaskan, memang awalnya layanan serupa sudah tersedia di Dinas Kesehatan Kota Pontianak, hanya belum optimal.

Oleh sebab itu, dengan diluncurkannya Ligat PSC 119 ini diharapkan lebih optimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, terutama masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat karena sakit maupun dalam kondisi bencana.

"Kita harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan darurat," ungkapnya.

Baca juga: Ini "call center" polisi jika mobil mogok saat macet di Puncak
Baca juga: Polda Babel terus sosialisasikan pemanfaatan layanan call center 110

Dengan adanya Ligat PSC 119 ini, lanjut Saptiko, ketika terjadi bencana atau kecelakaan dan keadaan darurat lainnya, baik dihubungi atau tidak, petugas hadir untuk membantu masyarakat. "Sarana prasarana seperti ambulan beserta peralatannya juga sudah siap," katanya.

Kemudian untuk aplikasi dan informasi sudah ada di posko yang berada di Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Untuk mekanisme pelayanan, warga yang mengalami kegawatdaruratan, seperti serangan jantung atau stroke, bila memerlukan ambulan bisa langsung menghubungi nomor call center 119.

"Kemudian kalau ada bencana atau kebakaran, bisa juga menghubungi call center karena kita jejaring dengan pemadam kebakaran dan BPBD Kota Pontianak," imbuhnya.

Dalam layanan Ligat PSC 119 ini, selain dari Dinas Kesehatan, puskesmas dan rumah sakit, pihaknya juga melibatkan Forum Ambulan Kota Pontianak, damkar dan BPBD untuk layanan tanggap darurat.

 Baca juga: Ombdsman minta pemda di Lampung optimalkan "call center" COVID-19

Pewarta: Andilala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022