Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah provinsi menyatakan menolak RUU tentang Aksi Pornografi dan Pornoaksi (APP) sehingga sikap tersebut perlu dicermati DPR dalam membahas RUU ini, kata seorang anggota DPR. "Sejumlah provinsi memang sudah menyatakan penolakan," kata anggota Pansus RUU APP Alfridel Jinu kepada pers di Jakarta, Sabtu berkaitan dengan perkembangan pembahasan RUU APP di DPR. RUU ini mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat. Alfridel Jinu menyebutkan, setidaknya ada empat provinsi menolak RUU APP, yaitu Sulawesi Utara, NTT, Bali dan Papua. Namun sejauh ini baru DPRD Sulawesi Utara yang secara resmi mengirim surat ke pimpinan DPR yang isinya menolak RUU APP. Di kalangan DPR, baru Fraksi PDIP yang telah menyatakan sikap menolak RUU APP. Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sedang melakukan revisi atas RUU ini. "Dengan adanya penolakan dari beberapa provinsi dan juga pengembalian RUU ini ke Baleg, maka penyelesaian RUU APP di DPR RI semakin tidak jelas," katanya. Dengan adanya penolakan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa unsur pemerintah yang akan menjadi tulang punggung pelaksanaan UU sudah tidak solid menyikapi RUU APP. Apalagi jika pembahasan RUU ini telah diselesaikan DPR, pelaksanaan UU ini nantinya akan banyak mengalami kendala karena unsur pemerintah tidak solid. "Implementasi UU APP akan mengalami banyak kendala karena bukan hanya elemen masyarakat yang menolak, tetapi juga unsur di pemerintahan," katanya. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini menyatakan, apabila tetap dipaksakan RUU ini dituntaskan, dikhawatirkan UU APP akan cacat hukum karena adanya penolakan dari pemerintah daerah. "Kalau sudah dianggap cacat hukum, tentu saja bertentangan Pasal 6 UU No.10/2004 mengenai tata urutan pembuatan perundang-undangan," katanya. Sementara itu, DPRD Sulawesi Utara mengirim surat bernomor 160/DPRD/138 tanggal 22 Maret 2006 kepada Ketua DPR Agung Laksono. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulut Djenri A Keintjem juga ditembuskan kepada Mendagri, Menkum dan HAM, Ketua MPR, Ketua DPD dan Gubernur Sulawesi Utara. Surat menolakan RUU APP didasarkan banyaknya aspirasi yang disampaikan KNPI, LSM Suara Parampuang serta Parsi dan elemen masyarakat dalam menyikapi RUU APP. DPRD Sulut menyatakan dukungan terhadap aspirasi tentang penolakan RUU APP. DPRD juga merekomendasikan agar dilakukan pendidikan agama, moral dan seksualitas kepada masyarakat umum guna mencegah pornografi dan pornoaksi. "Tidak perlu dibuat UU baru dan mengefektifkan pelaksanaan UU yang terkait, seperti UU Penyiaran, UU tentang Pers, UU Perlindungan Anak dan KUHP," kata Wakil Ketua DPRD Sulut Djenri A Keintjem.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006