"Agenda besar bangsa tidak boleh terhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan kita perlu dukung bersama oleh seluruh jajaran Kemenkumham," kata Yasonna Laoly saat memberikan pidato dalam upacara pengibaran bendera HUT Ke-77 RI di halaman
Jakarta (ANTARA) - Menkumham Yasonna Laoly menegaskan dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada agenda besar pemerintah sebagaimana isi pidato Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD RI pada Senin (16/8) kemarin.

"Agenda besar bangsa tidak boleh terhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan kita perlu dukung bersama oleh seluruh jajaran Kemenkumham," kata Yasonna Laoly saat memberikan pidato dalam upacara pengibaran bendera HUT Ke-77 RI di halaman gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Dukungan Kemenkumham itu, kata Yasonna, antara lain mendukung program hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam, mendukung program optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau, serta mendukung program perlindungan hukum sosial, politik, ekonomi untuk rakyat.

Kemudian, mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa bangkit dan segera naik kelas.

"Melalui digitalisasi, pendaftaran e-katalog pada pelaku UMKM, serta penggunaan produk dalam negeri bagi lingkungan terutama kantor-kantor pemerintah.

Terakhir, kata Yasonna, mendukung sepenuhnya proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), sekaligus juga mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka pemindahannya.

Pada kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan rasa syukurnya karena dapat kembali menyelenggarakan upacara peringatan HUT Ke-77 RI secara langsung setelah Indonesia berhasil menangani Pandemi COVID-19.

"Melalui kebersamaan ini kita dapat saling menguatkan sehingga mampu untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," ucapnya.

Rangkaian upacara kemerdekaan itu diisi dengan agenda pemberian remisi dalam rangka HUT Ke-77 RI kepada 168.916 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), serta pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdian mereka.

Ia menyebut bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan perundang-undangan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022