anggap mereka di sini dididik, dibimbing agar ketika mereka keluar lebih punya martabat
Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris meminta para narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan RI  untuk bisa terus berbuat kebaikan dan bisa lebih baik lagi ke depannya.

"Saya berharap mereka dapat dibina dan dibimbing serta diarahkan untuk mempunyai masa depan yang lebih baik," kata Al Haris saat secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi 3.553 narapidana dewasa dan anak di Lapas Kelas IIA, Jambi, Rabu.

Baca juga: Rutan dan Lapas Salemba beri remisi untuk 2.615 narapidana saat HUT RI

Baca juga: Gubernur Kalbar: Napi dapat remisi harus taat aturan

Lebih lanjut Al Haris mengatakan, di dalam lapas narapidana jangan dinilai sedang dihukum dan dipenjara, namun hendaknya mereka dinilai sedang dididik dan dibimbing untuk mengembalikan martabatnya. 

"Jangan menilai bahwa ini mereka dipenjara, tetapi anggap mereka di sini dididik, dibimbing agar ketika mereka keluar lebih punya martabat," kata Al Haris.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 3.553 narapidana tersebut, 3.523 orang mendapat remisi umum (RU) I dan 30 orang lainnya mendapat RU II atau langsung bebas.

Aris menyebutkan dari 3.522 narapidana yang mendapat RU I rinciannya yakni, 572 orang mendapat remisi satu bulan, 687 orang mendapat remisi dua bulan, dan 1.239 orang mendapat remisi tiga bulan.

Kemudian 424 orang mendapat remisi empat bulan, 495 orang mendapat remisi lima bulan, dan 106 orang mendapat remisi enam bulan.

Adapun rincian 30 narapidana yang mendapat RU II, yakni 6 orang mendapat remisi satu bulan, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 9 orang mendapat remisi tiga bulan, 1 orang mendapat remisi empat bulan, 9 orang mendapat remisi lima bulan, dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.

Lebih lanjut, Aris narapidana khusus yang mendapatkan RU I yakni 2.015 narapidana kasus narkoba, 9 orang narapidana kasus korupsi, dan 4 narapidana kasus illegal fishing.

Termasuk penerima remisi umum adalah Effendi Hatta, Cek Man, Gusrizal, Tendri, Supardi, Muhammadiyah, Parlagutan dan Zainal Abidin dan Nuryadi Elhelwi yang sebagian sebesar terkait kasus korupsi uang ketok palu pengesahan APBD 2017.

Di Jambi terdapat 4.157 narapidana dan 742 tahanan.

Pemberian remisi tersebut juga dihadiri Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Kakanwil Kemenkumham Jambi A Tholib, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022