“Untuk tahun ini, dari total warga binaan sebanyak 554 orang, sebanyak 411 orang mendapatkan remisi,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul, Rabu.
Ia menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi umum tersebut sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 16.659 narapidana di Jatim terima remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten beri remisi HUT RI ke 7.210 WBP
Sedangkan selebihnya sebanyak 143 warga binaan, sejauh ini belum berhak mendapatkan remisi dari pemerintah karena belum memenuhi syarat yang ditentukan, serta sebagian warga binaan masih dalam status tahanan.
Said Syahrul menambahkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat perundang-undangan.
Sedangkan remisi umum, adalah remisi yang diberikan setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni setiap tanggal 17 Agustus, seperti yang diberikan saat ini, tuturnya.*
Baca juga: 1.557 narapidana di Sulut dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: 732 napi Sulbar dapat remisi HUT RI
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022