Biak (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang sebagai perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

"Saya harapkan dukungan Pemkab Biak Numfor untuk mendorong pelaku UMKM dapat mendaftarkan produk usahanya kepada Kemenkumham," ujar Menkumham Yasonna H.Laoly di Biak, Minggu malam.

Ia menyebut, keuntungan mendaftarkan merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa.

Sehingga konsumen bisa membedakan atau mencirikan dengan mudah antara produksi yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.

Baca juga: Yasonna berharap kasus sengketa merek dagang tidak berulang

Baca juga: Riset: Merek kecantikan lokal kuasai pasar e-dagang Indonesia


Sedangkan untuk mendaftarkan karya lagu tertentu yang asli diciptakan seniman Papua, menurut Yasonna, sangat bagus sebab karya lagu bersangkutan bisa dilindungi secara hukum.

"Ya jika karya lagu seniman Papua sudah didaftar secara HAKI maka ketika dinyanyikan orang lain di tempat tertentu atau hiburan kafe maka dapat memperoleh royalti atas lagu karya ciptaa-nya," kata Yasonna bertepatan penutupan semarak HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

Menteri Yasonna meminta dukungan pemkab Biak Numfor guna membantu pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagang-nya.

Baca juga: Kemenkumham NTT mengajak masyarakat daftarkan merek dagangnya

"Kemenkumham terus menyosialisasikan kepada pelaku UMKM tentang pentingnya merek dagang produk usahanya segera didaftar," ujarnya.

Beragam produk usaha UMKM Biak di antaranya sagu, keripik keladi, ikan asar, beragam aksesoris hiasan topi mahkota pria dan asis untuk perempuan, abon ikan dan jenis minuman lainnya.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022