Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut kerja sama dan komunikasi seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

"Kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat," kata Yasonna dalam acara "Kick Off Dialog Publik RKUHP" di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut pemerintah harus tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, hingga akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RKUHP.

Baca juga: Menkumham: RKUHP nasional simbol peradaban bangsa yang merdeka

"Semua itu agar tetap sesuai kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana," ujarnya.

Hal tersebut, kata Yasonna, dibutuhkan karena dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, di mana memiliki tiga prasyarat penting.

"Antara lain, hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Yasonna.

Baca juga: Wamenkumham: RKUHP penting untuk segera disahkan

Ia menjelaskan terkait partisipasi publik atas RKUHP, pemerintah sudah melaksanakan dialog publik yang dilaksanakan di 12 kota di Indonesia pada 2021. Kemudian pada 2022 pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia.

Ia menyebut RKUHP sebagai karya bangsa Indonesia merupakan simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogianya dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.

Baca juga: Kominfo ajak publik terlibat diskusi RKUHP

Oleh karena itu, kata Yasonna, pemerintah membuka ruang dialog yang bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan RKUHP.

"Untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal-pasal, secara khusus 14 poin sejak kita menunda pembahasannya dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ucapnya.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022