Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa pemberantasan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan dalam satu kesatuan bersama kejahatan cyber crime melalui teknologi digital diperlukan usaha dan sinergi semua pihak.

“Kerentanan TPPU bersama cybercrime karena anonimitas, keterbatasan pemantauan dan perizinan, risiko geografis atau yurisdiksional hingga kerumitan skema pencucian uang,” ujar Kepala Biro Umum dan Humas PPATK Muhammad Novian dalam webinar bertajuk Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital oleh OJK yang dipantau di Jakarta, Kamis

Dalam menghadapi kejahatan ini, ia mengatakan diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan tingkat pelaporan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, dan peningkatan hukuman bagi pelaku.

Lalu, menurut dia, pihak yang berwenang juga perlu menambah waktu penyelidikan atau penyidikan terkait kasus kejahatan ini, dan menambah personil aparat penegak hukum.

“Tingkat hukuman bagi pelaku yang sudah divonis itu perlu ditingkatkan agar pelakunya jera,” ujar Novian.

Ia menjelaskan titik terlemah terdapat pada human aspect, dimana semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan memerlukan pelatihan terkait kejahatan TPPU maupun cyber crime ini.

Bahkan, menurut dia, dibutuhkan unit khusus high tech cyber crime untuk menangani tindak kejahatan ini.

Dalam penggunaan teknologi digital, ia meminta setiap individu memastikan adanya antivirus di dalam perangkat yang digunakan, berhati-hati terhadap tautan yang aneh, berhati-hati terhadap wifi dan komputer publik.

Selain itu, juga menggunakan kata sandi yang kuat, menggunakan firewall ketika ingin melakukan transaksi, dan tidak mencantumkan apapun dalam sebuah jaringan.

Novian menyebut pemberantasan kejahatan ini dibutuhkan kerja sama di tingkat nasional maupun internasional. Menurut dia, PPATK, regulator dan penegak hukum harus saling bersinergi dengan memperkuat hukum dan penegakannya terutama di tingkat cybercrime.

Baca juga: PPATK imbau individu dan perusahaan waspadai Business Email Compromise
Baca juga: Kemenag: Lembaga Amil Zakat tak masuk daftar 176 filantropi PPATK
Baca juga: Kemensos-PPATK bentuk satgas awasi lembaga filantropi hingga bansos

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022