Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) akan menggelar sidang perdana pada Kamis, 6 April 2006 untuk mendengarkan pembelaan empat jaksa terlapor terkait penuntutan ringan berupa pidana tiga tahun terhadap pengedar 20 kilogram psikotropika jenis shabu-shabu, Hariono. "Sidang tersebut dilangsungkan di Kejaksaan Agung dan terbuka untuk internal profesi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Selasa petang. Ia mengatakan lebih lanjut, MKJ yang diketuai JAM Intel Muchtar Arifin itu akan memeriksa dan mendengarkan pembelaan dari empat jaksa yaitu Jeffri Huwae, Ferry Panjaitan, A. Mangontan, serta Danu Sebayang untuk selanjutnya memberikan rekomendasi pada Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada empat terlapor itu. Empat jaksa itu menangani perkara 20 kilogram psikotropika dan menuntut pelakunya Hariono Agus Tjahjono pada 12 Desember 2005 dengan pidana tiga tahun. Pada hari yang sama, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara itu menjatuhkan vonis pada Hariono sesuai tuntutan jaksa. Belakangan diketahui, tuntutan ringan bagi Hariono itu menyalahi aturan karena dalam pelaksanaan prosedur penuntutan perkara itu, Kepala Kejati DKI telah menetapan rencana tuntutan 15 tahun penjara bagi terdakwa itu namun perintah itu diabaikan dan empat jaksa itu tetap menuntut Hariono tiga tahun sesuai usulan yang mereka ajukan sejak awal. Akibat pelanggaran melawan perintah atasan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Loppa merekomendasikan empat jaksa itu dikenai sanksi pelanggaran berat yaitu diberhentikan tidak dengan hormat. Sesuai dengan pasal 13 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI, diatur bahwa jaksa yang akan diberhentikan tidak dengan hormat lebih dulu diberi kesempatan membela diri di depan sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) oleh karena itu Jaksa Agung pada Kamis (23/3) membentuk majelis yang akan menyidangkan empat terlapor itu. MKJ itu dibentuk dengan formasi Muchtar Arifin sebagai ketua, Sudibyo Saleh (Ketua Persatuan Jaksa/Persaja) dan Bambang Waluyo (Kepala Biro Kepegawaian) masing-masing sebagai wakil ketua, Gunawan Slamet (Sekretaris Persaja) sebagai sekretaris. Anggotanya adalah Bambang Sugeng Rukmono (Kabag Kepegawaian), Barman Zahir (Ses JAM Datun), Charles Mindamora (IrPidsus dan Datun pada JAM Was), Purnomo (Kepala Kejati Jawa Tengah) dan Rudi Prayitno (Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta). Disinggung mengenai sifat persidangan terbuka atau tertutup bagi umum dan peliputan wartawan, Kapuspenkum mengatakan sidang itu memang diperuntukkan bagi internal kejaksaan saja. "Pada sidang-sidang berikutnya pun terbuka hanya bagi pihak-pihak terlibat yang mengetahui perkara itu," kata Kapuspenkum Kejagung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006