Kita pasti laksanakan instruksi tersebut, terutama menyangkut penanggulangan ekonomi setelah pandemi COVID-19
Manokwari (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat menyatakan masih menunggu edaran menteri dalam negeri (Mendagri) soal penggunaan anggaran belanja tidak terduga APBD untuk menekan inflasi.

Kepala BPKAD Papua Barat Enos Aronggear di Manokwari, Jumat, mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk menggunakan anggaran tidak terduga secara umum sudah jelas, namun masih menunggu surat keputusan Mendagri.

"Nanti ada edaran dari menteri dalam negeri sementara masih kita tunggu, secara umum untuk mengatasi perekonomian saat ini," kata Aronggear.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk memanfaatkan anggaran tidak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menekan tingkat inflasi.

Sesuai instruksi Presiden, anggaran tidak terduga ini dapat digunakan untuk menutup biaya transportasi dan biaya distribusi yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi harga komoditas di daerah.

"Kita pasti laksanakan instruksi tersebut, terutama menyangkut penanggulangan ekonomi setelah pandemi COVID-19," katanya.


Aronggear menjelaskan, pelaksanaan instruksi Presiden akan sama dengan penggunaan anggaran tidak terduga saat pandemi pada 2020.

"Masa COVID-19 ada Perpres yang dikeluarkan untuk mengatur penggunaan anggaran tersebut, nanti saat surat edaran sudah diterima baru akan kami pelajari lagi," kata dia.

Daerah diwajibkan menyediakan anggaran tidak terduga sebesar 5 hingga 10 persen dari APBD-nya. APBD Papua Barat pada 2022 sebesar Rp6,77 triliun.

Baca juga: TPID Sulampua inisiasi kerja sama perdagangan antar-daerah

Baca juga: Lonjakan inflasi akhir tahun diantisipasi di Papua Barat

Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022