Jakarta (ANTARA) - Pakar Maritim dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Saut Gurning menyatakan program Single Submission (SSm) Pengangkut membantu proses integrasi sistem pelayanan di pelabuhan dengan transparansi dan standardisasi prosedur layanan.

Saut Gurning kepada Antara di Jakarta, Sabtu, mengungkapkan, implementasi SSm Pengangkut secara faktual mampu menyederhanakan proses dokumentasi yang dilakukan berulang dan manual, menjadi proses pengisian dan notifikasi secara digital untuk pelayanan kapal di antaranya meliputi dokumen kapal masuk, dokumen kapal pindah, dokumen kapal keluar, atau dokumen perpanjangan tambat serta pembatalan pelayanan.

Menurut dia, karena layanan kapal menjadi fokus maka berbagai aspek perizinan terkait teknis, administrasi, dan teknis kapal di klaster platform pemerintah khususnya kelaikan kapal dan awak kapal secara umum sudah mewakili.
Baca juga: LNSW: SSm Pengangkut berlaku di 14 pelabuhan mulai 1 September 2022

Namun demikian, Saut mengatakan bahwa SSm Pengangkut memerlukan perbaikan, utamanya pada informasi terkait limbah kapal.

"Mungkin yang kurang adalah notifikasi atas limbah kapal, yang seharusnya perlu juga masuk dalam pengisian dokumen. Khususnya informasi tiga hingga empat pelabuhan sebelumnya terkait tipe buangan limbah atau sampah, jumlah yang diproduksi kapal, dan jumlah yang telah ditransfer ke pelabuhan sebelumnya termasuk limbah B3 dari kapal," katanya.

Perbaikan lainnya, ujar Saut, adalah perlunya kecepatan informasi atau penetapan keputusan terkait layanan atas kapal dan layanan atas awak kapal baik aspek keimigrasian, kesehatan, dan kepabeanan.

Selain itu, proses pembayaran juga diharapkan bersifat tunggal dengan mengakumulasi berbagai, misalnya biaya PNBP a, PNBP b dan seterusnya, termasuk kejelasan besaran pemasukan yang diterima empat Kementerian yang berkolaborasi, khususnya atas penerimaan atau setoran PNBP.
Baca juga: Program Single Submission Pengangkut hemat biaya dan waktu

"Secara tidak langsung juga mengurangi potensi dampak pemungutan biaya yang tidak terdapat dalam sistem atau yang telah diatur," kata Saut.

Sementara itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi meminta pemerintah untuk mensosialisasikan program Single Submission (SSm) Pengangkut sebelum diterapkan secara wajib di 14 pelabuhan mulai 1 September 2022.

Siswanto menyampaikan bahwa sebelum menerapkan SSm Pengangkut, perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi kebingungan khususnya oleh para pelaku usaha di sektor kepelabuhanan.

"Di sektor kepelabuhanan itu ada beberapa aplikasi milik pelayaran, pelabuhan, depo peti kemas, truk, hingga pergudangan punya masing-masing. Jadi harus dijelaskan dulu ini interface-nya bagaimana," kata Siswanto.

Siswanto juga meminta agar pemerintah turun langsung untuk mengidentifikasi berbagai dinamika yang ada pada sektor pelayaran dan kepelabuhanan, khususnya yang menyangkut proses perdagangan ekspor impor.

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar upaya perbaikan ekosistem logistik nasional betul-betul tepat sasaran dari hulu ke hilir.

Baca juga: Empat belas pelabuhan tandatangani pakta integritas SSM Pengangkut

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022