Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha menyampaikan bahwa Program Single Submission (SSm) Pengangkut akan menghemat biaya dan waktu penataan logistik.

 

"SSm Pengangkut merupakan program percepatan proses yang akan menghemat biaya dan waktu," kata Arif kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

 

Arif menyampaikan, SSm Pengangkut mempercepat proses pengurusan dokumen terkait bea cukai, imigrasi, dan karantina serta kepelabuhanan.

 

Program yang akan berlaku pada 1 September 2022 tersebut akan berlaku di 14 pelabuhan yang telah menandatangani Pakta Integritas SSm Pengangkut.

Baca juga: Empat belas pelabuhan tandatangani pakta integritas SSM Pengangkut

Adapun ke 14 pelabuhan dimaksud adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Palembang, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Pontianak, Balikpapan, Samarinda dan Kendari.

 

Menurut Arif, jumlah pelabuhannya akan bertambah secara bertahap pada masa mendatang.

 

"Bertahap nanti nambah," tukas Arif

 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana menyampaikan, terdapat perbedaan tata logistik sebelum dijalankan Program SSm Pengangkut.

 

"Pada proses sebelum implementasi SSm Pengangkut, shipping line atau agen menyampaikan pemberitahuan atau izin terkait kedatangan dan keberangkatan kapal atau sarana pengangkut kepada beberapa instansi pemerintah seperti Bea Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, dan Perhubungan Laut," kata Hatta kepada Antara.

 

Para Shipping line atau agen tersebut menyampaikan pemberitahuan tersebut secara satu per satu, yang mana sebenarnya terdapat irisan data yang sama pada pemberitahuan-pemberitahuan tersebut.

Baca juga: LNSW: SSm Pengangkut berlaku di 14 pelabuhan mulai 1 September 2022

Menurut Hatta, hal itu menimbulkan repetisi dan duplikasi dalam proses pengiriman dokumen.

 

Melalui program SSm Pengangkut, pemerintah ingin melakukan efisiensi atas proses tersebut, sehingga agen pelayaran cukup satu kali menyampaikan informasi kedatangan maupun keberangkatan kapal ke sistem Indonesia National Single Window (INSW), yang kemudian akan diteruskan kepada instansi terkait yang membutuhkan.

 

Diketahui, SSM Pengangkut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan kolaborasi layanan kepelabuhanan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi), untuk mengurangi in-efisiensi proses pengajuan serta repetisi dan duplikasi pada proses penyampaian data kedatangan kapal di pelabuhan.

 

"Dengan integrasi dan kolaborasi Kementerian/Lembaga dalam proses tersebut, diharapkan dapat memberikan efisiensi waktu dan proses pelayanan yang lebih mudah dan cepat dapat dinikmati oleh pelaku usaha," ujar Hatta.

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022