Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang diduga pelaku perjudian jenis KIM dan Sidney di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin.

Tersangka yang diringkus itu HS (53) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin, dalam keterangan tertulis mengatakan petugas menyita barang bukti berupa satu telepon genggam merk Samsung warna hitam, dan uang sebanyak Rp81.000.

Kemudian 2 lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis Sidney, 1 lembar kertas kecil kosong, 1 buah pulpen, dan 1 buah kartu ATM.

"Perjudian tersebut telah dilakukan tersangka lebih kurang 1 tahun dengan omzet Rp20.000 sampai dengan Rp200.000 dan imbalan yang diterima sebesar 27 persen," ucapnya.

Sormin menyebutkan, perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi KIM dan Sidney, berperan sebagai tukang tulis.

Tersangka melakukan perjudian ini untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.

"Tersangka melanggar Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022