Kota Palu (ANTARA) - Yayasan Lokataru Foundation menyatakan kesediaan untuk mengadvokasi dugaan penyelewengan dana badan layanan umum (BLU) di Universitas Tadulako (Untad).

  "Mendukung proses advokasi kasus Untad termasuk jika dibutuhkan sebagai pendamping hukum," kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar di Palu, Senin.

  Ia menjelaskan perkara dugaan korupsi tersebut, merupakan hal serius sehingga harus mendapatkan advokasi tidak hanya berskala daerah melainkan berskala nasional.

  Hal tersebut, lanjut Haris, agar mendapat atensi yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum seperti Mabes Polri.

  "Karena berdasarkan penyampaian dari beberapa pihak sudah terjadi serangkaian kasus kekerasan dan teror yang dialami oleh aktivis serta relawan yang menyuarakan dugaan korupsi tersebut, akan tetapi laporan yang sudah disampaikan ke aparat penegak hukum belum menunjukkan hasil yang signifikan," jelasnya.

  Sementara Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Prof Djayani Nurdin mengatakan bentuk teror yang sudah dialami yakni pelemparan batu ke kediaman salah satu dosen yang masif menyuarakan dugaan korupsi tersebut.

  "April yang lalu pelemparan batu itu ke rumah dosen Antropologi Nasrum di Kelurahan Tondo, dan hal yang sama kerap dialami oleh kawan-kawan dosen yang bersuara soal dugaan korupsi atau penyelewengan dana hibah tersebut," ujarnya.

  Dia mengemukakan peristiwa pelemparan batu tersebut, memiliki kaitan yang kuat dengan aktivitas para dosen yang menyuarakan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana BLU, bersumber dari laporan Dewan Pengawas (Dewas) Untad, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Untad Tahun 2018, 2019 dan 2020.

  Sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat KPK Untad, terdapat penggunaan dana BLU yang dianggap bertentangan dengan aturan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

  Dari data yang tercatat, terdapat penggunaan dana yang bertentangan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Untad senilai Rp10.284.835.000, Perjalanan Dinas Keluar Negeri Tahun 2019 sebesar Rp3.288.213.000, Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium Rp14.008.300.000. Pengelolaan IT Rp13.500.000.000 dan Transfer dari Yayasan Potma Untad ke Rekening BLU senilai Rp15.000.000.000, sehingga total mencapai Rp56.081.348.000.

  Oleh karena itu, pihak KPK Untad mendorong berbagai pihak salah satunya adalah DPRD Sulteng untuk mempertanyakan ketimpangan dalam pengelolaan dana BLU tersebut.

  "Kompetensi untuk bertanya didasarkan pada peraturan pengelolaan dana BLU tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor: 74 Tahun 2012 pasal 9 yang menyiratkan bahwa BLU dapat memungut dana dari masyarakat sebagai imbalan jasa yang diberikan pada mereka," demikian Prof Djayani.

Pewarta: Muhammad Izfaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022