Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Papua, Selasa.

Kabupaten Jayapura, Papua menjadi lokasi ke delapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan setelah sebelumnya dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, Mataram, dan Sleman.

Staf Khusus bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha, khususnya UMK perseorangan, atas kemudahan yang disediakan pemerintah terkait proses pengurusan perizinan teknis selain NIB dan juga fasilitasi akses pembiayaan untuk pelaku UMK mengembangkan usahanya.

"Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia. Melalui kepemilikan legalitas usaha tersebut, dengan mudah pelaku UMK dapat mengurus perizinan teknis lainnya yang diperlukan, serta memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun non perbankan," jelas Tina.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Gelanggang Olah Raga Toware, Jayapura, Papua, itu hadir narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Papua serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dan dihadiri langsung oleh 100 pelaku UMK perseorangan.

Kegiatan sosialisasi itu diharapkan bisa membuat pelaku UMK semakin paham terkait pendaftaran merek dan pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa pendaftaran merek ini penting bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran, dan memberikan perlindungan hukum.

Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

"Merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh Bapak dan Ibu. Jangan menunggu lagi untuk mendaftarkan merek produk Bapak dan Ibu karena pendaftarannya online dengan biaya hanya Rp500 ribu untuk UMKM," ucap Anthonius.

Sementara itu, Asep Nugraha Sukma selaku Assistant Vice President PT BRI (Persero) Tbk menyampaikan bahwa dalam rangka membantu dan mendorong transformasi UMKM, pihak perbankan siap memberikan dukungan dalam kemudahan pelayanan KUR.

Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, di mana Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pembiayaan yang bertujuan untuk menambah modal kerja atau investasi bagi usaha yang produktif dan layak.

"Dengan KUR ini akan sangat membantu dalam akses permodalan. Banyak pelaku usaha yang sudah cukup dari sisi perizinan dan pengalaman usaha, namun karena modalnya kurang, otomatis menjadi kendala untuk bisa meningkatkan omzet dan hasil yang didapat. Kami hadir untuk bisa mempermudah dalam meningkatkan UMKM dari sisi permodalan. Kami juga memberikan relaksasi, pelatihan, dan pendampingan," kata Asep.

Sosialisasi akan dilanjutkan dengan pemberian NIB pada Rabu (31/8) esok oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Agung, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S. Achmad, dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham.

Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra baik dari pemerintah daerah dan BUMN dalam penyelenggaraan kegiatan di Jayapura, Papua ini.

Sejak tanggal 22 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring kepada pelaku UMK perseorangan di Kota/Kabupaten di Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keroom mengenai pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.

Baca juga: Kementerian Investasi fasilitasi pelaku UMK Yogyakarta urus NIB

Baca juga: Bahlil apresiasi Pemkab Banyuwangi fasilitasi NIB sampai ke desa


Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022