Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Jambi agar mendaftarkan merk produk untuk mendapatkan hak paten sehingga memiliki pengakuan dari negara maupun kekayaan intelektual dan bisa meningkatkan kualitas produksi serta nilai jual dari suatu produk.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakannya pada acara pembukaan mobile intelectual property clinic (klinik kekayaan intelektual bergerak) Provinsi Jambi yang berlangsung di salah satu hotel di Jambi, Selasa.

Dia mengatakan, hak kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal (kelompok) maupun personal (perorangan) dan pemerintah sedang giat mengajak para pelaku UMKM produk dalam negeri untuk segera melakukan pengurusan merek atau pengakuan dari pemerintah, sebab saat ini produk produk sedang menjamur tapi belum mempunyai merek yang terdaftar atau pengakuan dari pemerintah.

Hak Kekayaan intelektual ini juga sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah.

Gubernur Al Haris juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektual-nya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual dan saya mengharapkan Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih aktif lagi melakukan sosialisasi layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual.

"Sehingga potensi yang ada di Provinsi Jambi dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum. Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya,” kata Al Haris.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi beserta jajaran terkait serta semua stakeholder (pemangku kepentingan) yang menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan para peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan kekayaan intelektual dengan lebih mudah, efektif, dan efisien. Kegiatan ini pula diharapkan adanya kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas kekayaan intelektual di Provinsi Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Razilu menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi beberapa hal, antara alin adalah layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, hingga pelayanan pengaduan serta upaya untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual.

"Upaya ini untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual di Indonesia, mendukung percepatan target strategi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Mobile Intellectual Property Clinic Cilinik merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekakayaan Intelektual," kata Razilu.

Hari ini Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan tiga produk unggulan daerah ke Pemerintah Pusat melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi dengan menggunakan Mobile Intellectual Property Clinic, produk tersebut adalah pertama produksi pinang Batara, kedua produksi nanas Tangkit dan ketiga beras payo Kerinci, untuk segera mendapatkan hak paten menjadi produk dari daerah Jambi.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022