Batang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membentuk tim "trauma healing" untuk memulihkan kejiwaan belasan korban kasus pencabulan di sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Kapolda Jateng Irjen Polisi Achmad Luthfi di Batang, Jumat, mengatakan polda akan melakukan eksistensi penanganan kasus pencabulan di Batang dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Pendidikan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Hari ini kita lakukan eksistensi dan mendalami kasus untuk diekspos dalam waktu dekat ini agar tidak terjadi 'compius' (kompilasi)," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur

Menurut dia, polda akan melakukan penanganan kasus pencabulan itu secara "step by step" karena korban masih di bawah umur.

"Kita tidak perlu 'grusa grusu' (tergesa-gesa) terkait dengan pembuktian kasus itu. Namun, hal yang utama adalah upaya preemtif dan preventif terhadap keluarga korban maupun para korban," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang dilakukan seorang guru agama, Kamis (1/9).

Baca juga: Kemen PPPA dorong delapan pelaku kekerasan seksual anak ditangkap
Baca juga: Tiga siswa korban pencabulan di Tangerang dapat pendampingan

"Kami akan menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan ini," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Pada proses olah TKP awal menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu seorang guru agama sekaligus Pembina OSIS SMP Gringsing berinisial AM (33).

Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi, yaitu ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah.

Kemudian sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi, antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka melakukan pencabulan, dan sejumlah formulir OSIS untuk memuluskan modus pencabulan.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022