"Jika dana penyertaan modal yang dimiliki tidak mampu dikelola tentu berdampak pada pengelolaan BUMD dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengoptimalkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Dana penyertaan modal cukup besar. Seperti yang dialokasikan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga tidak hanya pemerintah, DPRD pun wajib mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, di Gorontalo, Jumat.

Dugaan korupsi yang menjerat direktur BUMD PT Tinelo Lipu, kata dia, wajib menjadi pengalaman.

"Agar kejadian ini tidak terulang," katanya.

Ia berharap agar pemerintah daerah lebih jeli ketika menerapkan kebijakan-kebijakan menyangkut anggaran.

Apalagi Surat Keputusan (SK) penempatan para sumber daya manusia (SDM) di BUMD maupun sejenisnya, termasuk menyangkut pengelolaan anggaran harus diseleksi dengan benar.

Sebab pembentukan BUMD bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika dana penyertaan modal yang dimiliki tidak mampu dikelola tentu berdampak pada pengelolaan BUMD dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Tentu DPRD sangat tidak menginginkan hal ini terjadi, apalagi sampai menjerat pejabat pemerintah dan aparatur lainnya.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, resmi menahan direktur BUMD PT Tinelo Lipu berinisial RD, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Penahanan RD sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik Kejaksaan, melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

RD diketahui menjabat direktur BUMD PT Tinelo Lipu periode 2015 hingga 2020, atas perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019.

Dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan yaitu menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Gorontalo Utara untuk kegiatan simpan pinjam.

Serta pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, pembelian mesin cetak, tinta dan karung tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (audit) oleh pihak BPKP Provinsi Gorontalo nomor: SR-03/PW31/5/2022, tanggal 21 April 2022.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022