Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Selasa, mengungkapkan hasil sementara uji poligraf (kebohongan/kejujuran) tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J memberikan keterangan secara jujur.

Ketiga tersangka yang dimaksudkan adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi kepada wartawan melalui pesan instans.

Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, karena hal itu untuk konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Menurut jenderal bintang satu itu, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai perannya masing-masing.

Baca juga: Polri lakukan uji kebohongan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Hari ini penyidik uji kebohongan Putri Candrawathi di Puslabfor


"Hanya pertanyaan kunci, berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," ujarnya.

Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan uji poligraf terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan satu saksi asisten rumah tangga keluarga Brigadir J bernama Susi.

Tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan yakni Bharada Richard Eliezer dilaksanakan di Bareskrim Polri, kemudian Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diperiksa pada Senin (1/9) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul.

Hari ini, kata Andi, penyidik tengah melaksanakan pemeriksaan uji poligraf kepada Putri Candrawathi dan Susi. Uji Poligraf tersebut dimulai setelah Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB di Puslabfor Polri. "(Pemeriksaan) sedang berlangsung," ucapnya.

Sementara itu, untuk uji poligraf terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo diundur menjadi Kamis (8/9) di Puslabfor. "Karena hari Rabu besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi.

Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction justice.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022