Siak, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak di Provinsi Riau membekuk empat tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (16) bersama tiga teman lainnya yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu kafe di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja, didampingi Kepala Reskrim Polres Siak, Inspektur Polisi Satu Tony Prawira, Rabu, mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan ibu korban ke Polres pada 31 Agustus 2022 lalu. Anaknya yang pergi tanpa izin menghubungi kembali orangtuanya dan menangis ingin pulang.

Satreskrim Polres lanjutnya membekuk empat pelaku, yakni Sukani, Henry Manulang, Masliyana alias Yana, dan Ibnu Mu'arib. Mereka ditangkap di kafe milik Sukani di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Jumat (2/9).

Baca juga: Polisi terima pengaduan eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu

"Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka YN via telepon seluler menawarkan pekerjaan di kafe ke teman korban RP bernama Umi. Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di kafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB," kata Sumaja.

Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang masih di bawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe. Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe.

Baca juga: Polda Jatim periksa 12 titik saat olah TKP eksploitasi ekonomi anak

Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh, Siak pada 29 Agustus. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke cafe milik SN di Kuansing.

"Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," Sumaja.

Lalu pada 30 Agustus, lanjut Kapolres korban dan saksi lain mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN. Korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.

Baca juga: Dua saksi korban dihadirkan saat olah TKP eksploitasi ekonomi anak

"Korban dipaksa minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi. Dengan pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Kapolres.

Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang. Namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.

"Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak," kata dia.

Baca juga: Lentera Anak ingatkan potensi eksploitasi anak manfaatkan teknologi

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022